Pemkab Gandeng DPRD Lingga Genjot Desa Pesiapan Menuju Definitif

Foto: dok. Sui Hiok Ketua tim Pansus Desa persiapan Lingga

TERDEPAN.CO.ID, LINGGA – Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau mekarkan 11 Desa persiapan sesuai permendagri nomor 01 tahun 2017, Dari 11 Desa yang di mekarkan pada juli 2020 masih tahap evaluasi dan pengajuan perda oleh tim panitia khusus (PANSUS), Hingga kini dari 11 nama Desa persiapan tersebut masih berstatus sama yaitu belum menjadi Desa definitif dan juga belum kembali ke Desa induk.

Ketua tim pansus pemekaran Desa persiapan Sui Hiok membeberkan keterangan perkembangan Desa Persiapan menuju Desa definitif. 11 Desa persiapan tersebut diantaranya adalah Desa Persiapan Kebun Nyiur, Desa Persiapan Cempaka, Desa Persiapan Buyu, Desa Persiapan Sebung, Desa persiapan Kentar, Desa Persiapan Busung, Desa persiapan Berjung, Desa Persiapan Bendahara, Desa Persiapan Pasir Lulun, Desa persiapan Senempek dan Desa Persiapan Air Batu.

Bacaan Lainnya

”Pemekaran Desa sesuai dengan amanat pemendagri nomor 01 tahun 2017 bahwa pemekaran Desa tidak seperti dulu lagi, dulu setelah kita paripurnakan di DPRD kita sudah bisa di Perda kan, sekarang berbeda semua pemekaran itu harus melalui sistem Desa persiapan.

Tentu Desa persiapan sebelum di Perda, mereka itu harus melalui sebuah kajian , apalagi Kabupaten Lingga , kalau kita berdasarkan amanat  permandagri nomor 01 tahun2017 kita sangat terbentur dengan jumlah penduduk, sebagai wilayah satu sumatera jumlah penduduk itu harus 800 kartu keluarga atau 4000 jiwa tentu Desa yang ada di kabupaten lingga  tidak satupun yang memenuhi syarat tersebut” kata Sui Hiok (15/04/22).

Foto: dok. Kantor Kepala Desa persiapan Kebun Nyiur, Lingga

Ia juga mengatakan, DPRD Lingga telah menerima hasil kajian, tentunya kajian tersebut ada pertimbangan pertimbangan khusus karena daerah kepulauan berbeda daerah jawa dan sumatera daratan, mungkin melalui kajian tesebut maka dibentuklah Desa persiapan dalam rangka Desa persiapan untuk mengadakan berapa tahapan.

Ada 8 tugas pokok dari para pejabat sementara di pemerintahan Desa persiapan yang diangkat dari pns yaitu mereka bertugas menetapkan  wilayah Desa sesuai dengan kaidah katokgrafis, pengolahan operasioanal Desa persiapan yang bersumber dari angggaran  pendapatan belanja induk sebanyak 30 %, pembentukan struktur organisasi, pengangkatan perangkat Desa , penyiapan paska dasar bagi penduduk Desa, pembangunan sarana dan pra sarana pemerintahan Desa, pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, interisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan serta pembukaan aset penghubungan antar Desa.

Masalah komunikasi masih dialami beberapa Desa dan bukan menjadi penghalang yang berarti,karena sudah masuk tahap persiapan untuk tahap kedepannya dari infokom atau pemerintah.kabupaten, Pansus akan mengesahkan atau membuat persetujuan bersama. Persetujauan bersama yang masih bebentuk rancangan perda akan menjadi perda, tetapi tidak secara otomatis menjadi definitif, selanjutnya tindakan politis dari DPRD tarkait Desa persiapan akan diserahkan kepada provinsi untuk mengevaluasi kembali ,melalui eksekutif.

Setiap tugas pokok yang telah ditetapkan akan dievaluasi tiap 6 bulan sekali oleh tim evaluasi dari kabupaten. Dengan adanya nilai skor yang terbentuk, maka dari 11 Desa yang ada di kabupaten ada 7 Desa yang telah masuk kedalam pansus, dan sampai hari ini untuk 7 Desa yang masuk ke dalam pansus sudah melakukan konsultasi dan juga mengadakan studi banding ke kabupaten Agam, kemudian memonitoring ke sebelas Desa persiapan.

“itu tugas kami sebagai mendukung politik terhadap pemekaran Desa itu sendiri. 7 Desa tersebut yang bakal masuk perda adalah Desa Berjung, Desa Buyu, Desa Air Batu, Desa Bendahara, Desa Cempaka, Desa senempek dan Desa Kebun Nyiur sedangkan sisanya masih dalam tahap evaluasi” pungkas Sui Hiok.

Pada prinsipnya, berdasarkan jumlah penduduk di kabupaten Lingga tidak memenuhi syarat. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 8 (b) tentng Desa bahwa syarat awal yang harus dipenuhi terkait jumlah penduduk di Sumatera syaratnya yaitu minimal 4.000 jiwa dan 800 KK untuk satu Desa. Akan  tetapi ketika berbicara mengenai kondisi geografis, Kabupaten Lingga berada di daerah Kepulauan , pulau Desa persiapan berada terpisah dengan pulau Desa induk , hal inilah yang dianggap sangat penting dan sangat perlu dimekarkan

Hasil studi banding ke kabupaten Agam menjelaskan, bahwa memang syarat jumlah penduduk yang harus dipenuhi ini tidak semudah membalikan telapak tangan, perlu kerja keras tim ekskutif , ketua panitia pemekaran Desa serta pihak provinsi. Dalam hal ini tim PANSUS harus bisa meyakinkan provinsi dan pusat bahwa  pemekaran Desa yang tidak memenuhi syarat jumlah penduduk ini sangat penting dan perlu dimekarkan karena ada pertimbangan khusus yang harus diperjuangkan bersama.

“Yang harus kita jelaskan kepada mentri dalam negeri bahwa setiap Desa mempunyai kekurangan, terutama masalah akses jalan, telekomonikasi, air bersih, tetapi setelah kita mengadakan kajian di beberapa daerah seperti Desa Kebun Nyiur, Desa Senempek dan Desa lainnya.

Rata-rata kalau untuk kantor persiapan sudah mantap semuanya, bahkan ada kantor Desa Persiapan yang lebih bagus dibandingkan Desa Induk, sehinggga hal ini dapat dipertimbnagkan dan dibedakan dengan yang lainnya. Tentu hasil kajian awal yang dilakukan oleh konsultan, sebelum Desa persiapan itu dibentuk ada kajian khusus, tetapi tidak serta merta tidak seperti ini, saya sangat  mengharapkan tim ekekutif, setelah tim DPRD  persetujuan pengajuan perda bersama maka kita mengharapkan kerja sama tim eksekutif dengan kabupaten dan provinsi, paling tidak memunculkan kembali tentang kondisi geografis daerah kita sehimgga harus mengimbangi masalah jumlah penduduk tersebut” ujarnya.

Pj Kepala Desa persiapan kebun nyiur Jumaliawati menuturkan, adanya rasa syukur atas hasil yang diperoleh dari tim evaluasi bahwa Desa persiapan Kebun Nyiur berada di posisi dua dari beberapa Desa persiapan yang akan dimekarkan.

Ucapan terimakasih juga ia sampaikan kepada pemerintah Kabupaten Lingga yang sudah berupaya agar Desa Persiapan di Kabupaten Lingga segera menjadi Definitif.

Ia juga mengatakan, Ranperda sudah disahkan tinggal menunggu pengesahan Perda untuk itu besar harapan kami baik itu dari pemerintahan Desa maupun masyarakat Kebun Nyiur segera menjadi Desa Definitif.

 

Trimo Saparino

Editor : IKA

#PEMKABLINGGA

#DPRDLingga

 

TERDEPAN TV

Pos terkait