TERDEPAN.CO.ID, JAKARTA | Sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam konferensi pers terkait pelonggaran penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, dan juga diupload melalui video di akun YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa lalu (17/5/2022).
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Jokowi.
Dikutip dari pernyataan Presiden di akun YouTube tersebut, disebutkan bahwa masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan diperbolehkan tidak memakai masker.
“Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” tegas Jokowi.
Selnjutnya juga disebutkan, untuk masyarakat yang sedang berada di ruangan tertutup tetap harus menggunakan masker. Selain itu, lansia dan orang dengan komorbid juga tetap disarankan memakai masker.
“Namun kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” paparnya. (AS)
Editor : Andri Sofian







