TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Pemimpin Redaksi Media TERDEPAN.CO.ID, Ika Ratna Dewi, mengaku kecewa dengan cara kerja sama yang diterapkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Sumatera Utara.
Pasalnya pihak TERDEPAN.CO.ID merasa telah melaksanakan kewajibannya sesuai tujuan kerja sama, namun pembayaran yang dilakukan Pemkab Asahan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Pembayarannya pun disetorkan kepada rekening pribadi wartawan media TERDEPAN.CO.ID, bukan ke rekening perusahaan PT Terdepan Media Sukses yang memiliki dokumen legalitas lengkap.
Ika menuturkan, sejak bulan Januari 2022, media TERDEPAN.CO.ID melalui badan usaha PT Terdepan Media Sukses telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Pemkab Asahan melalui Dinas Kominfo. Saat penandatanganan itu, PT Terdepan Media Sukses mewakilkan wewenangnya kepada wartawan Supri Agus untuk melakukan kerja sama atas nama perusahaan.
“Dengan adanya MoU tersebut, tentunya pihak TERDEPAN.CO.ID telah melengkapi persyaratan yang diperlukan kepada Dinas Kominfo Pemkab Asahan, termasuk NPWP perusahaan, nomor rekening bank milik perusahaan, stempel resmi perusahaan dan yang lainnya,” papar Ika.
Sesuai tujuan dilakukannya MoU, TERDEPAN.CO.ID setiap hari telah menerbitkan pemberitaan tentang Pemkab Asahan maupun rilis yang diberikan untuk dipublikasikan. Namun Ika merasa kecewa, dimana Pemkab Asahan sejak Januari hingga April 2022, hanya membayar sebesar Rp800.000,-.
“Artinya kita dibayar hanya senilai Rp200.000,- perbulan dan separuhnya yang masuk ke perusahaan, sebab kami membayarkan separuhnya lagi untuk wartawan. Jadi perusahaan hanya terima Rp100.000,- per bulan. Kalau cuma senilai itu, untuk apa MoU segala?” ungkapnya.
Bahkan menurutnya, sebagaimana disampaikan wartawan Supri Agus, Pemkab hanya membayar per berita senilai Rp20.000,- saja untuk media yang sudah terverifikasi faktual Dewan Pers, sedangkan media yang belum terverifikasi faktual dibayar senilai Rp17.000,-.
“Kok cari lapak untuk terbit berita caranya eceran ya? Anehnya lagi, kenapa pembayaran dilakukan ke rekening pribadi wartawan kami?” ungkap Ika dengan rasa heran.
Sebelum menghilang tanpa kabar, wartawan Supri Agus selaku perwakilan TERDEPAN.CO.ID di Kabupaten Asahan sempat menyampaikan pesan kepada Ika lewat aplikasi Whatsapp.
“Kominfo juga minta rekening Bank Sumut atas nama biro, dan ternyata disamakan semua pembayaran lewat rekening biro masing-masing media. Kemarin kita masukkan rekening perusahaan, namun anggota Kominfo yang namanya Arif (bagian berkas) juga minta rekening saya. Dan saya bilang kami pakai rekening perusahaan, namun kata bang Arif rekening saya untuk kelengkapan berkas,” tulisnya (25/04/22).
Supri juga menyatakan bahwa pembayaran yang dikirimkan ke rekening pribadinya merupakan paksaan dari pihak Diskominfo Kabupaten Asahan.

“Jadi bukan kemauan saya Bu, intinya saya sudah tegaskan jika TERDEPAN.CO.ID, uang rilis dibayarkan ke rekening perusahaan. Hal ini sudah saya sampaikan ke Bang Arif staf Diskominfo,” lanjutnya.
Merasa ada kejanggalan, Ika pun segera melakukan konfirmasi melalui telepon kepada Arbin Ariadi Tanjung, SE, Kepala Bidang Komunikasi Media Cetak dan Elektronik Dinas Kominfo Kabupaten Asahan. Arbin membenarkan nilai pembayaran Rp800,000,- yang telah dilakukan.
“Karena saya selaku pimpinan dan pemilik perusahaan tidak pernah melihat wujudnya MoU tersebut, saya meminta kepada Pak Arbin agar dikirim ke email resmi perusahaan. Tapi tidak diberi juga dengan alasan sudah dikirim ke email pribadi wartawan. Sementara wartawan Supri Agus sampai sekarang tidak bisa dihubungi,” ujarnya.
Arbin mengatakan kalau MoU tersebut dikirimkan ke email pribadi wartawan Supri Agus, sehingga ia tidak perlu lagi mengirimnya ke perusahaan.
“MoU itu sudah dikirim ke email wartawan Ibu. Jadi biar wartawan ibu yang mengirim ke email redaksi,” jelas Ika menirukan ucapan Arbin Ariadi Tanjung lewat telepon.
Merasa tak kunjung ada kejelasan, Ika selaku pimpinan perusahaan media online TERDEPAN.CO.ID berharap adanya transparansi oleh Pemkab Asahan melalui Dinas Kominfo tentang MoU yang dilakukan serta cara pembayarannya. Iapun akan melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang hal tersebut.
Hingga berita ini diunggah, Dinas Kominfo Pemkab Asahan tidak memberikan keterangan lanjutan apapun dan tidak mengindahkan semua pesan Whatsapp Pemimpin Redaksi sekaligus pemilik media TERDEPAN.CO.ID. (AS)
Editor : Andri Sofian
#PemkabAsahan
#BPK
#Kejaksaan
#BupatiAsahan







