BATAM – Konsultan Pajak Kota Batam, Mortigor Afrizal Purba dorong masyarakat ikut serta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP).
Menurutnya, PPS yang disusun pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak agar mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan.
“Kemenkeu menjelaskan, program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan,” jelas dia.
Lebih lanjut, pria yang juga berprofesi sebagai dosen Akuntansi itu mengatakan bahwa, sesuai aturan UU HPP maka PPS akan berjalan dengan dua ketentuan.
Pertama, pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak).
Kedua, pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
“Jadi, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang DJP belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud,” terang dia.
Dari keterangan resmi di website Kementerian Keuangan, PPS sendiri telah dimulai sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.
“Itu artinya program ini tinggal 1 bulan lagi. Saya juga menyampaikan kepada klien saya agar memanfaatkan program ini dengan baik,” papar dia.
Ia menambahkan, tarif yang berlaku dalam program ini dibagi menjadi dua, yaitu subjeknya adalah wajib pajak orang pribadi dan badan peserta program pengampunan pajak dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti program pengampunan pajak.
Tarif PPh final yang dikenakan adalah 11 persen untuk deklarasi luar negeri, 8 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, serta 6 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.
Kedua yaitu, subjeknya adalah wajib pajak orang pribadi dengan aset perolehan 2016–2020 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarif PPh final yang dikenakan adalah 18 persen untuk deklarasi luar negeri, 14 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri; serta 12 persen untuk untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.
Setelah menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, wajib pajak akan memperoleh surat keterangan yang diterbitkan Direktur Jenderal (Dirjen Pajak).
“Setelah wajib pajak memperoleh surat keterangan, DJP tidak akan menerbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020,” pungkas dia.
Sebagai tambahan, PPS juga memberikan kemudahan dan kebebasan kepada wajib pajak untuk memilih tarif maupun prosedur yang digunakan dalam mengungkapkan harta yang belum dilaporkannya secara sukarela.







