Pandangan Fraksi Terhadap Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Batam TA 2021 Dijadwalkan 8 Juni 2022

Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda Penjelasan Wali Kota Batam Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Rapat Paripurna ke I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, mengagendakan Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021. Wali Kota Batam Muhammad Rudi membacakan langsung penyampaiannya pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Batam, Kamis (2/6/2022).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ahmad Surya didampingi Wakil Ketua I Muhammad Kamaluddin. Dari 50 anggota DPRD Kota Batam, yang hadir dan menandatangani absensi kehadiran berjumlah 29 orang. Hadir juga Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid dan para undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemko Batam menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri yang telah diserahkan kepada DPRD Batam dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Wali Kota Batam menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Batam TA 2021 kepada Wakil Ketua III dan Wakil Ketua I DPRD Kota Batam

“Alhamdulillah, Pemko Batam telah berhasil mempertahankan opini WTP yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut, dan semoga bisa terus dipertahankan dimasa yang akan datang,” ungkap Rudi dalam sambutannya.

Ia juga menambahkan, dengan diraihnya prestasi itu, Pemerintah Kota Batam mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp25.781.460,00. Capaian Pemko Batam ini tentunya juga atas dukungan dan kerjasama DPRD Kota Batam. Selain itu juga Kepala OPD di lingkungan Pemko Batam yang telah menyajikan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berbasis aktual.

“Di samping itu, diharapkan juga laporan keuangan ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban, melainkan dapat juga digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran,” ucap Rudi.

Ahmad Surya, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam

Setelah diserahkannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 oleh Wali Kota Batam, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ahmad Surya mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan membahasnya melalui fraksi-fraksi di DPRD Batam.

“Laporannya akan dibahas terlebih dahulu oleh Tim Badan Anggaran (Banggar),” ucapnya usai kegiatan.

Ahmad Surya lebih lanjut mengatakan bahwa telah terjadi perubahan jadwal dari yang telah ditetapkan mengenai pandangan fraksi-fraksi tentang tanggapan Wali Kota Batam.

“Dikarenakan kegiatan dewan dalam bulan ini padat, jadwal pandangan fraksi yang semula tanggal 6 Juni akan bergeser menjadi tanggal 8 Juni 2022. Dan, mengenai pergeseran jadwal hanya bisa dirubah saat paripurna berlangsung,” pungkasnya. (*AS)

Editor : Andri Sofian

TERDEPAN TV

Pos terkait