Proyek Pembangunan Jalan Di Karimun Diduga Sarat Penyimpangan

Proyek pembangunan jalan pesisir utara menuju Pasir Panjang, Karimun yang bersumber dari APBN 2022 senilai Rp16.829.352.000,-

TERDEPAN.CO.ID, KARIMUN | Proyek pembangunan ruas jalan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yang dikerjakan baik provinsi dan kabupaten diduga dikerjakan asal-asalan, hal tersebut mendapat sorotan dari pegiat anti korupsi, Muhammad Hafidz.

Hal tersebut terungkap setelah Hafidz melakukan pemantauan di sejumlah ruas jalan di kawasan industri, kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Dari hasil investigasi yang dilakukan dirinya bersama tim didapati sejumlah dugaan pelanggaran pengaspalan jalan.

Bacaan Lainnya
Muhammad Hafidz menduga terdapat penyimpangan pada pengerjaan proyek pembangunan dan peningkatan jalan kawasan pesisir utara yang dilaksanakan Dinas PUPR Kabupaten Karimun.

“Kondisi jalan yang di kerjakan sejak Agustus 2020 hingga Maret 2022 sudah terdapat keretakan di beberapa titik, sedangkan ketebalan aspal rata-rata hanya 5 sentimeter,” ungkapnya, Kamis (2/6/2022).

Hafidz juga mempertanyakan status jalan yang dibangun itu.

“Kita pertanyakan juga jalan yang dibangun baru ini, apakah jalan negara, provinsi, kabupaten atau jalan desa?” ujarnya.

Selain itu juga, ia menilai jika pengerjaan serta kualitas bahan yang digunakan diduga kuat tidak sesuai dengan standarisasi Kementerian PUPR yang ditetapkan oleh Ditjen Bina Marga.

“Standarisasi pengaspalan tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Semuanya ada di dalam PP itu,” ungkapnya lagi.

Muhammad Hafidz meminta pihak inspektorat daerah, ataupun Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga agar melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap seluruh proyek jalan di Kabupaten Karimun.

“Jika tidak bersedia, maka kami yang akan mengujinya di Laboratorium secara independen,” paparnya.

Ia menjelaskan, dalam PP Nomor 38 tersebut, dikatakan jika tahapan pembangunan jalan baru memiliki tiga lapisan utama sebagai penentu kualitas.

Hafidz juga menduga spesifikasi dan struktur pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Karimun tidak sesuai standarisasi yang berlaku.

“Seperti dalam aturan itu, pembangunan jalan baru ada tiga lapisan utama setelah wadah pembangunan (tanah), yakni agregat kasar (batu kali) di bawah, agregat halus (kerikil berpasir) lapisan ke dua, serta aspal pada lapisan terakhir,” urainya.

Hafidz menegaskan, apalagi di kondisi tanah timbunan, jelas ada jangka waktu pematangan lahan atau pengerasan.

“Yang kita lihat saat ini, belum ada dua tahun, bahkan hitungan bulan, banyak ruas jalan yang sudah retak dan bahkan terkelupas,” terangnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil beberapa sampel aspal yang akan diuji laboratorium secara independen untuk melihat agregat serta kualitas aspal yang digunakan. Sampel akan diuji di tiga laboratorium di kabupaten kota yang berbeda, agar independensinya terjamin.

“Dari hasil inilah kita bisa tahu, apakah sesuai RKA atau tidak proyek yang menghabiskan anggaran ratusan miliar rupiah di tahun 2020 hingga 2022 di seluruh Kabupaten Karimun baik dari APBN dan APBD,” pungkasnya.

Sementara itu Dinas PUPR selaku pemilik proyek, hingga berita ini diturunkan pimpinannya belum dapat dihubungi. Saat ditanyakan kepada salah satu staf Dinas PUPR tersebut, tak ada yang bisa memberikan keterangan dan mengatakan bahwa Cahyo Prayitno selaku pimpinan tengah tidak berada di tempat. (Fajar)

Editor : Andri Sofian

TERDEPAN TV

Pos terkait