FSPMI Gugat UMK Karimun 2022 ke Pengadilan

TERDEPAN.CO.ID, KARIMUN | Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggugat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang di Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Gugatan yang dilayangkan FSPMI itu sudah masuk dengan pada agenda mendengarkan keterangan saksi pada Rabu (8/6/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam agenda sidang tersebut FSPMI mengutus seorang saksi yang merupakan salah satu anggota Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Karimun.

Kabar UMK Karimun 2022 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dibenarkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Kepulauan Riau, Dedy Iskandar.

Dedy mengatakan, selain UMK Karimun, gugatan terkait penetapan UMK 2022 juga terjadi pada penetapan UMK Kota Batam, Bintan dan Kota Tanjungpinang.

Dedi Iskandar, Ketua DPW FSPMI Kepri

Benar, UMK Karimun 2022 digugat ke PTUN Tanjung Pinang. Sidangnya sedang berlangsung, rencananya Rabu besok itu sidang mendengarkan keterangan saksi. Dari Karimun mengutus seorang saksi,” ungkap Dedy Iskandar, Selasa (7/6/2022).

Lebih lanjut Dedy mengungkapkan, pihaknya menggugat UMK Karimun 2022 dikarenakan penetapan UMK menggunakan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Padahal Undang-undang itu sudah jelas-jelas dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Artinya penetapan UMK Karimun tahun 2022 oleh Dewan Pengupahan Karimun di bawah koordinasi Kadisnaker Karimun itu cacat hukum. Harusnya UMK Karimun ditetapkan kembali berdasarkan PP 78,” tegasnya.

Dedy mengatakan, pihaknya optimistis dapat memenangkan gugatan di PTUN Tanjung Pinang tersebut karena memiliki tim Penasehat Hukum langsung dari LBH FSPMI.

“Insya Allah kita optimistis, karena kita berjuang demi kesejahteraan rekan-rekan buruh. Kita lihat saja, UMK Karimun 2022 hanya naik sebesar 0,3 persen atau sebesar Rp 12.863 dibandingkan UMK 2021. Sangat-sangat rendah sekali,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun di bawah koordinasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun akhirnya menetapkan nilai UMK Karimun tahun 2022 sebesar Rp 3.348.765.

UMK Karimun tahun 2022 tersebut hanya naik sebesar Rp 12.863 atau sekitar 0,39 persen dibandingkan UMK Karimun tahun 2021 sebesar Rp 3.335.902.

Penetapan UMK Karimun 2022 tersebut mendapat protes dari kalangan buruh yang tergabung di FSPMI terutama di Kabupaten Karimun.

Mereka bahkan menolak menghadiri rapat pembahasan UMK Karimun 2022 yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun, Ruffindy Alamsjah dengan alasan acuan yang digunakan dalam membahas UMK Karimun 2022 yakni Undang-undang Ciptakerja atau Omnibus Law. (Fajar)

Editor : Andri Sofian

TERDEPAN TV

Pos terkait