Diduga Mencari Lapak Eceran, Pemkab Asahan Melalui Diskominfo Melecehkan Media

Ilustrasi

TERDEPAN.CO.ID, ASAHAN | Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) diduga telah melakukan pelecehan terhadap media sebagai mitra publikasi yang selama ini telah membantu Pemerintah Daerah dalam menyebar luaskan informasi seputar kegiatan dan pembangunan Pemkab Asahan, Sumatera Utara, Selasa (7/6/2022).

Hal ini dibuktikan dengan adanya ketidaktransparanan Diskominfo yang telah melakukan kerjasama (MoU) pemberitaan dengan berbagai media yang telah memiliki standar diakui Dewan Pers sebagai perusahaan media yang legal dan terverifikasi, khususnya media TERDEPAN.CO.ID di bawah naungan PT Terdepan Media Sukses.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana berita di media ini sebelumnya, diketahui Pemkab Asahan telah memberikan nilai bayar per berita yang diterbitkan sebuah media dengan harga eceran sebesar Rp17.000,- hingga Rp20.000,- untuk media yang sudah terverifikasi faktual.

Mirisnya lagi saat pencairan, Pemkab Asahan tidak mengirimkan pembayaran tersebut kepada rekening perusahaan media yang menjadi mitra kerjasama dengan Pemkab Asahan. Namun uang pembayaran belanja publikasi tersebut dikirim kepada rekening pribadi wartawan yang ditugaskan sebagai kontributor daerah media masing-masing. Padahal wartawan tersebut tidak memiliki wewenang menerima pembayaran karena berkaitan dengan pelaporan pajak.

BACA JUGA :

Sebelumnya Pemkab Asahan telah mengeluarkan aturan kepada media yang akan bekerjasama untuk melampirkan persyaratan yang begitu banyak dengan mengisi daftar isian, yakni dengan melampirkan Akta Pendirian dan Perubahan terakhir Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Gangguan (HO), Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan, SPT Tahunan terakhir, Referensi Bank dan Nomor Rekening Bank serta Profil Perusahaan Pers.

Peraturan Kerjasama Pemkab Asahan dengan Perusahaan Media

Bahkan aturan tersebut masih ditambah dengan aturan bahwa Media Siber harus mencantumkan pada tampilan HOME, Nama Penanggungjawab dan Data Perusahaan Media Siber tersebut secara jelas serta menampilkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/PeraturanDP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, juga Surat Pernyataan bahwa Perusahaan yang bergerak di bidang Media Siber hanya untuk penerbitan Media Siber.

Peraturan Kerjasama Pemkab Asahan dengan Perusahaan Media

Dalam aturan tersebut juga tidak tersirat aturan pembayaran dikirim ke rekening pribadi wartawan ataupun kontributor, namun referensi Bank dan Nomor rekening Bank yang secara tidak langsung merujuk kepada rekening Perusahaan atau badan usaha yang menjadi mitra kerjasama.

Hal tersebut juga merujuk peraturan Bupati Asahan nomor 48 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Asahan nomor 5 tahun 2017 tentang persyaratan dan kriteria kerjasama dengan pengelola media cetak dan media siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Dalam aturan yang ditandatangani Bupati Asahan, Surya dengan jelas dan gamblang tidak menyebutkan bahwa adanya jual beli berita yang diterapkan kepada mitra kerjasama media dengan Pemkab Asahan.

Bahkan Aturan tersebut sangat jelas mengatakan bahwa kerja sama adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antara Pemerintah Daerah dengan Pengelola Media Cetak dan Media Siber untuk bersama-sama melakukan kegiatan guna mencapai efesiensi dan efektifitas yang saling menguntungkan.

“Surat Perjanjian Kerja Sama yang selanjutnya disingkat SPKS adalah Surat Perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Daerah dengan Pengelola Media Cetak, Media Siber atau Media Elektronik dalam rangka Kerja Sama yang berisi pengaturan secara garis besar mengenai urusan yang dikerjasamakan, bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku,” tertulis dalam  Peraturan Bupati pada pasal 1.

Selain itu Bupati Asahan, Surya, dalam tulisan yang disahkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Asahan nomor 5 tahun 2017 tentang persyaratan dan kriteria kerjasama dengan pengelola media cetak dan media siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan menyatakan bahwa nilai kerjasama yang diberikan Pemkab Asahan kepada Pengelola Media sebagai bentuk penghargaan bukan pelecehan seperti yang dialami oleh media TERDEPAN.CO.ID saat ini. Media Siber Nasional TERDEPAN.CO.ID di bawah naungan PT Terdepan Media Sukses dibayar dengan nilai yang dirasa sangat melecehkan dan memalukan, yaitu sebesar Rp200.000,- perbulannya. Itupun bukan dibayarkan kepada rekening perusahaan.

“Nilai Kerja Sama adalah sesuatu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pengelola Media Cetak dan Media Siber sebagai bentuk penghargaan terhadap Kerja Sama yang telah dilakukan. Pengelola Media adalah Orang yang mengelola, menjalankan, mengendalikan dan mengurus berjalannya proses penyebarluasan informasi dari sebuah perusahaan pers sesuai dengan tugas dan fungsinya,” sebagaimana tertulis lebih lanjut di Perbup tersebut.

Pelecehan Pemkab Asahan terhadap media partner ini juga tidak hanya terjadi pada media TERDEPAN.CO.ID saja, akan tetapi juga terjadi pada beberapa media yang lain.

Melalui penelusuran tim TERDEPAN.CO.ID yang telah mewawancarai beberapa pemilik media di Medan Sumatera Utara, diketahui kalau mereka juga mengalami hal yang hampir sama. Kerjasama publikasi dibayarkan kepada rekening pribadi kontributor daerah. Bahkan saat ini sudah menjadi rumor tentang dugaan adanya ‘kongkalikong’ antara staf Diskominfo Asahan untuk mencari keuntungan sepihak yang berakibat merugikan perusahaan yang telah dengan susah payah memberi wadah dan membantu Pemkab untuk penyebaran publikasi kegiatan dan pembangunannya.

“Kamipun juga mengalami hal yang sama, makanya kami putus kerjasama dengan Pemkab Asahan. Karena di sana banyak dugaan KKN yang dilakukan perwakilan kita dengan Diskominfo. Alasannya klasik, karena kepala biro media berhak tanda tangan. Padahal Biro fungsinya kan sebagai penyedia berita dan sebagai perwakilan perusahaan bukan penerima pembayaran,” ungkap salah seorang pemilik media di Medan.

“Kami sangat kecewa juga, mereka tidak menghargai kita sebagai pemilik dan penanggungjawab perusahaan,” tutur Yanto Pimred Media lainnya di Medan yang diikuti oleh media yang lainnya dalam mengadukan kelu kesahnya.

Yanto berharap dengan adanya publikasi ini, bisa mewakili kegundahan pemilik media di daerah dan menjadi perhatian Bupati Asahan selaku pejabat yang mengeluarkan Perbub. Kerjasama dengan media seharusnya untuk membuat aturan yang saling menguntungkan, bukan untuk merugikan serta memecah belah antara internal perusahaan (biro) dengan Pemkab Asahan.

“Saya berharap ini menjadi perhatian Bupati Asahan, agar hal ini tidak terjadi lagi.Saya berharap ini menjadi perhatian Bupati Asahan, agar hal ini tidak terjadi lagi. Begitu pula dengan daerah yang lain,” tuturnya menyudahi.

Sebelumnya Pimred TERDEPAN.CO.ID, Ika Ratna Dewi, juga mengaku kecewa dengan tata cara MoU dengan Pemkab Asahan yang sudah tertuang diberita dengan judul “Pemkab Asahan Terapkan MoU tidak Transparan kepada Perusahaan Media.” (Red)

Editor: Andri Sofian
#KominfoAsahan
#BupatiAsahan
#KominfoRI
#BPK
#DewanPers
#Pajak

TERDEPAN TV

Pos terkait