TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Petugas Bea dan Cukai (BC) Batam, Kepulauan Riau, kembali amankan satu buah kapal cepat bermuatan 80 karton rokok dan 58 karton minuman beralkohol ilegal pada Rabu, 8 Juni 2022 lalu. Penindakan tersebut dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai Batam di perairan Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Undani, membenarkan penindakan kapal cepat tersebut. Diapun memaparkan uraian kronologis penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai Batam.
“Rabu tanggal 8 Juni 2022 kapal patroli BC Batam melakukan patroli di perairan Batam dan sekitarnya. Pukul 00.30 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal cepat di pelabuhan rakyat yang melakukan kegiatan muat barang yang diduga berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal,” jelasnya, Kamis (16/6/2022).
Tim patroli BC Batam segera melakukan pendalaman informasi dan didapati benar adanya kapal cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga BKC ilegal. Dengan cepat, petugas melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal yang menjadi target operasi tersebut.
“Pukul 04.00 WIB, tim patroli berhasil mengamankan kapal tersebut, namun untuk nakhoda dan anak buah kapal berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penangkapan, petugas memeriksa muatan kapal cepat tersebut. Saat itu ditemukan BKC ilegal jenis Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA). Kemudian kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa menuju dermaga BC Batam di Tanjung Uncang,” sambung Undani.
Diterangkannya, barang-barang yang diamankan tersebut berupa BKC 800.000 batang rokok ilegal terdiri dari 70 karton merek “L” dan 10 karton merek “R”. Selain itu juga 452.160 mililiter minuman mengandung ethil alkohol terdiri dari 10 karton minuman keras merek “H” dan 48 karton minuman keras merek “C”.
Estimasi nilai barang yang diamankan sebesar Rp2.343.080.000,- dan potensi kerugian negara mencapai Rp1.951.687.000,-.
Hasil yang diamankan oleh BC Batam tersebut menambah kasus rokok ilegal yang
telah ditindak dan diamankan. Sebelumnya BC Batam hingga April 22 telah mengamankan 2.322.724 batang rokok ilegal dan minuman mengandung ethil alkohol sebanyak 700,86 liter.
Tahun 2021, total kasus rokok ilegal yang berhasil ditindak oleh BC Batam mencapai 86 kasus, dengan total barang diamankan mencapai 74,32 juta batang rokok ilegal yang diestimasikan senilai Rp79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp51,81 miliar.
Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan BC Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan setiap tahun. Bersama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal. (*)
RTN
Editor : Andri Sofian
#operasigempurrokokilegalbcbatam #beadancukaibatam #rokokilegal #minumanberalkoholilegal







