TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menikahkan anaknya jika belum cukup berusia 19 tahun. Hal ini sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun.
“Kami menganjurkan jangan cepat mengambil keputusan untuk menikah bagi anak di bawah usia 19 tahun, sesuai Undang-Undang Perkawinan yang terbaru,” imbau Kepala KUA Batu Ampar, Rudiansyah, SHI, Senin (20/6/2022).
Dia menyarankan kepada para orang tua agar lebih mengutamakan kelanjutan pendidikan atau pekerjaannya jika usia anak belum cukup 19 tahun. Jikapun ada hal-hal penting yang menjadi keharusan, harus ada dispensasi dari Pengadilan Agama.
“Kalau dapat orang tua mengutamakan sekolahnya demi masa depan anak. Dan itu kalau belum terjadi apa-apa. Kalau sudah menjadi keharusan, silakan konsultasi ke Pengadilan Agama untuk dispensasi umur,” terangnya.
Rudiansyah mengungkapkan bahwa di Kecamatan Batu Ampar, banyak hal seperti itu terjadi. Namun pihaknya tetap meneliti penyebab serta menganjurkan solusi atas setiap permasalahan tersebut.

“Kami melihat kategorinya, kalau misalnya orang tua hanya mengeluhkan hubungan anak sudah terlalu dekat dengan calon pasangannya, maka harus dipastikan apa hal yang menjadi keharusan,” ucapnya.
Menurut Rudiansyah, anak-anak usia di bawah 19 tahun masih dalam bimbingan orang tua. Untuk itu perhatian dan pengawasan terhadap anak perlu ditingkatkan.
“Banyak sekali dampak buruk dengan dilangsungkannya pernikahan dini (early married). Selain pendidikan terputus atau menjadi pekerja anak di bawah umur, potensi perceraian juga tinggi sejalan dengan perkembangan jiwa dan emosional kedua pasangan muda itu. Belum lagi dari sisi kesehatannya,” tuturnya.
Menyambung soal pernikahan itu, Kepala KUA Kecamatan Batu Ampar, Rudiansyah juga menganjurkan kepada calon mempelai agar mengetahui prosedur pernikahan dan cara mendaftarnya di KUA.
“Calon yang akan menikah boleh datang ke KUA untuk menanyakan persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, Dokumen Persyaratan Daftar Nikah,” tutupnya. (AS)
Editor : Andri Sofian
#kua #kuabatuampar #pernikahan #kemenagkotabatam







