Dukung Hari Anti Narkoba Internasional, Bea dan Cukai Batam Kembali Amankan 100,7 gram Sabu

Aparat Bea dan Cukai Batam bersama Avsec Bandara kembali amankan 100.7 gram Sabu

TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Dalam rangka memberikan dukungan pada hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni, Aparat Bea dan Cukai Batam bersama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Hang Nadim
Batam kembali amankan narkotika yang akan diselundupkan masuk ke dalam negeri pada Jum’at, 10 Juni 2022.

Penindakan terhadap upaya penyelundupan Narkotika berupa methamphetamine atau lebih populer dengan nama sabu-sabu seberat 100,7 gram kali ini menjadi penindakan narkotika ke-9 yang dilakukan oleh Aparat Bea dan Cukai Batam sepanjang tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Undani, Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Kota Batam, menjelaskan kronologi penangkapan 100,7 gram sabu tersebut.

“Pada tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 15.20 WIB, petugas Bea dan Cukai bersama dengan Avsec Bandara Internasional Hang Nadim melihat gerak-gerik mencurigakan dari penumpang rute penerbangan Batam menuju Surabaya dengan tujuan akhir Lombok dengan inisial D, berumur 30 tahun. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan melakukan proses wawancara,” ujar Undani (27/6/2022).

D (30 thn) bersama 100,7 gram sabu diamankan aparat Bea dan Cukai bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam

Dari hasil wawancara, tersangka tidak mengaku mengonsumsi sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan body checking dan wawancara mendalam terhadap tersangka. Setelah dilakukan wawancara mendalam akhirnya tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu.

“Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah sakit terdekat. Setelah sampai di rumah sakit, tersangka mengeluarkan salah satu bungkus barang bukti tersebut. Setelah itu, dilakukan rontgen dan hasilnya masih ada 1 bungkus barang bukti di dalam dubur,” pungkas Undani.

Tersangka beserta barang bukti sabu-sabu kemudian dibawa ke kantor Bea dan Cukai
Batam untuk pemeriksaan mendalam dan pengeluaran satu bungkus barang bukti lainnya. Dari pemeriksaan tersebut, tersangka positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine, dan barang bukti yang dibawa tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu-sabu.

“Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polda Kepri dengan berita acara serah terima tanggal 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut,” lanjut Undani.

Upaya penyelundupan narkotika tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta maksimum Rp10 milyar. (*)

RTN
Editor : Andri Sofian

#narkoba
#sabu
#beadancukaibatam

TERDEPAN TV

Pos terkait