TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Bobol rekening nasabah sebanyak 101 orang dengan kerugian mencapai Rp 5 miliar habis digunakan untk bermain judi online, pegawai Bank Riau Kepri, Rezki Purwanto (33) harus berurusan dengan aparat kepolisian saat dirinya ditangkap.
Rezki Purwanto yang saat ini menjadi tersangka melakukan dengan modus pembobolan uang selama rentang waktu 2020-2022,”tutur Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (29/6/200) .
Menurutnya aksi pembobolan dilakukan tersangka dengan menggunakan kartu ATM di Bank Riau Kepri cabang Pekanbaru.
“Awalnya ini diduga dilakukan pegawai Bank Riau Kepri dengan menggunakan kartu ATM. Terjadi di rentang tahun 2020-2022 di Bank Riau Kepri cabang Pekanbaru,” ujar Kombes Sunarto.
Ia menuturkan berdasarkan hasil audit Tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri, 22 Juni 2022, setidaknya 101 nasabah dirugikan rekeningnya dibobol dengan kerugian capai lebih Rp 5 miliar lebih.
“Hasil audit tim Investigasi Anti Fraud menemukan kerugian pada 71 orang nasabah pada tanggal 22 Juni 2022 dengan total sebesar Rp 5.027.191.603,” terang Sunarto.
Sunarto menjelaskan, dalam menjalankan aksinya Rizki Purwanto menghubungi Customer Service Bank Riah Kepri Cabang Pasir Pangaraian, Dilika Putri.
Rizki meminta bantuan Dilika untuk membuka dorman rekening tabungan sesuai nama nasabah yang ada.
“Esok harinya, 17 Juni 2022, Dilika mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah,”tuturnya.
Lanjutnya, padahal seharusnya nasabah tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM.
“Setelah diinvestigasi, kasus dilaporkan Bank Riau Kepri ke Polda Riau dan ditindaklanjuti oleh Subdit Perbankan. Kemudian tersangka ditangkap dan ditahan di Polda Riau,” jelasnya.
Sunarto menjelaskan, dalam laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022, diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan nasabah tanpa seizin mereka.
Rizki Purwanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Penipuan uang di Bank Riau Kepri oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Atas perbuatannya, Rizki dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan dengan ancaman penjara 5 tahun.(*)
Editor : IKA
#BankRiauKepri
#Polda Kepri







