Luigi, Anjing Pelacak Bea dan Cukai Batam Berhasil Endus 101 Gram Sabu Tujuan Lombok

Bea dan Cukai Batam kembali amankan 101gram sabu dikemas berupa paket, dimasukkan dalam kaleng makanan yang akan dikirimkan ke Lombok Barat. (Foto: Bea dan Cukai Batam, 18/7/2022)

TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Bea dan Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu seberat ±101 gram. Penyelundupan sabu-sabu tersebut menggunakan modus barang paket yang dilaporkan sebagai makanan dan akan dikirimkan ke Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Penemuan paket sabu tersebut berawal dari anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi. Anjing tersebut merespon barang kiriman tersebut saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “GLB” pada Senin lalu, (18/7/2022).

Bacaan Lainnya

Petugaspun segera mengamankan oknum berinisial P yang diketahui sebagai pemilik paket. Rencananya P akan mengirimkan paket berisi sabu-sabu tersebut kepada penerima berinisial AG. Sedangkan paket berisi ±101 gram sabu tersebut segera dibawa ke Kantor Pelayanan Utama (KPU)!Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk dijadikan barang bukti.

Luigi, anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang berhasil mengendus ±101gram sabu. (Foto: Bea dan Cukai Batam, 18/7/2022)

Selanjutnya, tangkapan sabu-sabu tersebut, Bea dan Cukai Batam melakukan penyerahan barang bukti kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor Nomor BAST-
311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, menjelaskan kronologi penindakan sabu-sabu di TPS “GLB”.

“Ketika melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya, Luigi memberikan respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan. Kemudian petugas kami melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut. Kedapatan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan dan diduga merupakan narkotika. Setelah diuji nircotest, dihasilkan warna biru yang artinya positif,” jelasnya Senin (8/8/2022).

Atas perbuatannya, pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 milyar. (*)

RTN
Editor: Andri Sofian

#anjingpelacak
#anjingk9
#beadancukaibatam
#sabu

TERDEPAN TV

Pos terkait