TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Pengalaman buruk kembali dialami seorang konsumen perusahaan pembiayaan di Batam, Kepulauan Riau. Sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas penagih hutang (debt collector) dari Kredit Plus Cabang Batam melakukan intimidasi terhadap konsumen (debitur) dengan inisial IR di rumahnya kawasan Perumahan Duta Bandara, Batam Center, pada Selasa sore (30/8/2022).
Seolah ingin mempermalukan dan menteror konsumen, sebanyak 6 orang debt collector tiba-tiba datang dan berdiri di depan rumah sambil marah-marah. Menurut IR, mereka menagih kewajiban angsuran yang terlambat satu bulan atas sebuah unit jaminan.
“Tapi caranya dengan mengintimidasi dan mempermalukan saya ke tetangga. Padahal kemarin saya sudah katakan akan segera membayarnya pada saat malam setelah urusan saya selesai. Namun karena selesainya hingga sore hari, dan hari itu keadaan juga hujan. Akhirnya saya berniat pulang ke rumah dulu. Belum sempat saya keluar rumah, tiba-tiba mereka datang,” ungkap IR.
IR juga merasa diperlakukan semena-mena oleh 6 orang yang mengaku debt collector dari Kredit Plus itu. Saat terjadi perdebatan, salah satu dari mereka langsung memotret IR yang sedang tidak mengenakan hijab. Ketika foto tersebut diminta untuk segera dihapus, mereka bersikukuh tidak mau menghapusnya.
“Mereka juga mengambil foto saya yang belum sempat berhijab tanpa ijin. Saya minta dihapus segera, dia ngotot tak mau hapus. Tanpa menunjukkan identitas atau surat apapun, seenaknya mereka marah-marah melecehkan saya dengan kata-kata kasar dan tidak sopan,” ungkapnya kesal.
Atas pengalaman buruk yang dialaminya, IR berniat menyampaikan persoalan itu ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri. Sebab sejak awal dia beritikad baik untuk membayar kewajiban angsurannya yang telah melebihi tanggal jatuh tempo.
“Mereka menagih hutang tidak melihat waktu, padahal saya sudah koordinasi dengan admin di kantor Kredit Plus. Saya lambat bayar karena saat itu hujan dan jalan keluar perumahan licin,” ujarnya.
Diberitahu kejadian tersebut, pihak OJK Perwakilan Kepri melalui Kepala Sub Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Minggus Simbolon, menjelaskan kepada media ini tentang aturan baru yang telah diterbitkan OJK. Melalui penerbitan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, POJK terus memperkuat upaya perlindungan terhadap konsumen.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan kepada pihak perusahaan pembiayaan, apabila bekerja sama dengan pihak ketiga dalam hal penagihan hendaknya tetap mengikuti aturan. Petugas kolektor harus dilengkapi dengan surat tugas dan dokumen kelengkapan lainnya serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Mereka pun harus menjaga etika dalam mengambil tindakan dan berbicara kepada konsumen,” terangnya.
Dikatakannya, bahwa OJK akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan apabila mendapat pengaduan masyarakat dan ditemukan adanya pelanggaran. Sanksi bisa berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, Minggus juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi konsumen perusahaan pembiayaan untuk tidak melayani kolektor yang tidak memiliki kelengkapan identitas.
“Kami mengimbau, agar masyarakat sebagai konsumen untuk tidak melayani petugas kolektor yang tidak menunjukkan identitasnya. Mereka harus menunjukkan surat tugas dari perusahaan pembiayaan, surat rekomendasi tindakan terhadap unit jaminan, bukti dokumen konsumen wanprestasi dan salinan sertifikat jaminan fidusia. Mereka juga wajib menunjukkan sertifikat profesi penagihan yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK,” tegasnya. (Red)
Editor: Andri Sofian
#kreditplus #imtimidasidebtcollector #ojk







