Kedapatan Bawa Narkoba, Ajudan Pribadi Gubernur Kepri Divonis Hukuman Mati

Andrica Ricora Ginting

TERDEPAN.CO.ID,KEPRI- Andrica Ricora Ginting Munthe dihukum penjara selama hidup dan denda Rp. 4,5 Miliar oleh Majelis Hakim, Risbarita Simrangkir SH dengan anggota Justiar Ronal SH dan Siti Hajar siregar SH diruang siding Cakra, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (25/10/22).

Terdakwa merupakan anggota Brimob Polda Kepri dan ditugaskan sebagai Asisten Pribadi (Aspri) Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE MM ini ditangkap pada 24 Januari 2022 lalu divonis dengan dakwaan terbukti memiliki dan menyimpan dan melakukan persekongkolan jahat dalam menyalahgunakan narkoba.

Bacaan Lainnya

Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengungkapkan perbuatan terdakwa masuk dalam kejahatan ekstra ordinary yang dilakukan lebih dari satu orang.

“Adanya pemufakatan jahat yang dilakukan lebih dari 2 orang. Sabu tersebut disimpan Andrico Ricora Ginting Munthe dalam tas ransel hitam miliknya sebanyak lebih 5 kilogram. Dan memakai sabu-sabu tersebut secara bersama Dika Tri Pamungkas, “terangnya.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik,”tegas Majelis Hakim.

Sebelumnya, majelis hakim yang sama telah menghukum Dika Tri Pamungkas dihukum seumur hidup dengan denda Rp 4,5 Milyar subside 3 bulan penjara.

Terhadap vonis ini para terdakwa diberi waktu 7 hari kerja untuk menyatakan sikap apakah banding atau diterima .

Editor : IKA
#GubernurKepri
#Kejaksaan
#Narkoba
#BrimobPoldaKepri

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait