Wartawan Dilarang Liputan di Acara Disbudpora Kabupaten Bekasi

Malam keakrapan Abang dan Mpok Bekasi diisi dengan pesta dansa dengan iringan lagu

TERDEPAN.CO.ID,KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga (DISBUDPORA)  mengelar Acara Malam Keakraban (MAKRAB), acara diselenggarakan di Hotel Java Pelace Cikarang Pada Sabtu 19 November 2022.

Namun anehnya dalam kegiatan itu wartawan dilarang masuk saat hendak melakukan peliputan di Aula Hotel.

Bacaan Lainnya

Ketika sejumlah jurnalis media setempat hendak masuk ke ruangan acara, petugas kemanan hotel  menegur dan tidak diperbolehkan melakukan peliputan oleh pihak keamanan dari hotel tersebut, yang menerima laporan tentang adanya tamu tidak diundang, pihak keamanan mengaku dapat laporan dari oknum yang diduga adalah pantia penyelengara.

Diketahui saat beberapa wartawan hendak melakukan peliputan salah satu yang diduga ketua panitia yang bernama Gilang tersebut menyampaikan untuk tidak mengambil poto di sekitar tempat acara dengan alasan yang tidak jelas.

“Jangan poto poto“,ucapnya Gilang dan menutupi kamera milik Bukhory wartawan TERDEPAN.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun TERDEPAN, kegiatan tersebut adalah kegiatan dinas yang dianggarkan oleh APBD Kabupaten Bekasi yang juga dihadiri Kasie Disbudpora Kabupaten Bekasi, yang kegiatan acaranya diduga hanya buang – buang uang daerah.

Nampak dari kejauhan acara tersebut diisi dengan Susana gembira berdansa diiringi oleh lantunan lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi dari tamu undangan yang hadir.

Hingga berita ini tayang, belum ada informasi tindak-lanjut dari Kepala Disbudpora Pemkab Bekasi terkait pelarangan peliputan kepada wartawan pada acara tersebut.

Diketahui wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dibekali dan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999.

Dimana seseorang  yang secara sengaja melarang kinerja jurnalis juga dapat dijerat pidana sesuai ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) UU Pers pun menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta)”./BOR

 

Editor : IKA
#DisbudporaBekasi
#PemkabBekasi

TERDEPAN TV

Pos terkait