TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Pengacara Riswan Saputra Harahap,SH yang tergabung dalam Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum Andi Fadlan & Partners, Attorneys-Counsellors at Law mengaku kecewa atas keputusan Penyidik Kepolisian Resor Polresta Barelang yang telah membebaskan salah satu Terlapor, Sari atas laporan Dugaan Tindak Pidana Fitnah dan/ atau Perbuatan Tidak Menyenangkan kepada kliennya Ika dengan alasan Penghinaan Ringan, Sabtu (24/12/22).
Menurutnya, keputusan Polisi tersebut tidaklah tepat karena keduanya antara Micky Alrahmadi dan Sari Indrawati yang dilaporkan kliennya merupakan Terlapor yang telah melecehkan, menghina dan memaki bahkan mengancam hendak membunuh yang dilakukan didepan umum disertai kesengajaan untuk mempermalukan kliennya yang saat itu mengundang Terlapor untuk melakukan mediasi bersama Petugas Dinas Ciptakarya dan Pengawas Cipta dalam penyelesaian IMB yang dinilai berdampak dan telah merugikan kliennya.

“Keputusan Polisi membebaskan Sari, Saya nilai tidak tepat karena keduanya kompak melakukan tindakan yang merugikan kliennya secara moril dan material, apalagi ada kesengajaan yang membuat malu dan terpukulnya perasaan batin sebagai seorang wanita yang dipermalukan di depan tamu dan khalayak umum,”terangnya.
BACA JUGA:
Riswan juga menyayangkan kinerja polisi yang dinilai tidak adil dan berat sebelah dalam kasus ini yang telah merugikan kliennya dalam mencari keadilan.
“Awalnya kami sangat mengapresiasi tindakan polisi atas kehatia-hatiannya dalam menganalisi dan meneliti perkara yang kami laporkan, karena dari Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) naik tingkat ke laporan polisi nomor B/198/IX/2022 tertanggal 14 September 2022 dengan dugaan pelaku tindak pidana yang kami laporkan sdr. Miky dan sdri. Sari, tetapi kami sangat terkejut ketika surat pemberitahuan penetapan tersangka di sampikan kepada kami hanya sdr. Miky yang di tetapkan sebagai tersangka, “bebernya.
BACA JUGA:
Menurut kami, cita cita hukum pidana untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana masih jauh panggang dari api, apa yang sudah di alami klien kami, padahal laporan ini bertujuan agar terwujudnya kehidupan yang harmonis dalam bertetangga dan saling menghormati dalam satu lingkungan serta memberikan efek jera bagi pelaku maupun yang lainnya untuk tidak berbuat yang menyinggung maupun merugikan orang lain,”lanjutnya.
Riswan berharap dengan adanya keputusan polisi yang membebaskan Sari dengan alasan penghinaan ringan bisa ditinjau kembali.
“Saya berharap, Polisi bisa meninjau kembali keputusan tersebut dan Sari bisa juga ditetapkan sebagai Tersangka seperti suaminya Micky karena keduanya ikut terlibat atas perbuatan tersebut,”tutupnya.
BACA JUGA:
Penyidik Kepolisian Resors Polresta Barelang menyimpulkan Sari bebas karena melakukan penghinaan ringan atas keputusan gelar perkara dan kesimpulan Ahli Tata Bahasa.
“Yang jadi tersangka hanya Micky saja, Sari tidak tersangka karena penghinaan ringan, itu kata ahli bahasa,”kata penyidik saat dikonfirmasi langsung diruangan Unit II Sat Reskrim Polresta Barelang.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt saat dimintai tanggapan atas keputusan penyidik yang membebaskan Sari yang dinyatakan Penghinaan Ringan tidak bisa dijadikan Tersangka, menyampaikan bahwa yang sudah disampaikan penyidik sesuai dengan profesionalnya.
“Apa yang disampaikan penyidik sesuai dengan profesionalismenya,”tutur Harry, Jumat (23/12/22).
Polisi dalam gelar perkara ini menggunakan jasa ahli Tata Bahasa Dr. Yusman Johar,M.Pd.
Mencuplik pasal 315 yang ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang mengatur tentang Penghinaan Ringan yakni, Pasal 315 KUHP bisa digunakan untuk memberikan sanksi pidana kepada pihak pelaku yang telah melakukan penghinaan ringan.
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,”tulis dalam pasal 315”.
#PolrestaBarelang #PoldaKepri #FirmaHukumAndiFadlan&Partners







