TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Menanggapi bebasnya Terlapor Sari Indrawati, istri Micky Alrahmadi yang telah melakukan tindakan penghinaan dan caci maki disertai dengan ancaman pembunuhan terhadap tetangganya Ika pada tanggal 14 September 2022 yang saat ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam oleh Kepolisian Resors Polresta Barelang tertanggal 16 Desember 2022 memantik wakil rakyat pada Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan ikut bersuara, Senin, (26/12/22).
Sapari yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi I meminta aparat penegak hukum untuk berlaku profesional dan tegas dalam menangani perkara tanpa memandang siapa yang melaporkan dan dilaporkan serta tidak berat sebelah.
“Saya meminta buat semua penegak hukum menjalankan tugasnya secara professional, berlaku tegas dan tidak berat sebelah dalam penanganan sebuah perkara,”kata Sapari melalui sambungan telepon.
Ia juga menyarakan kepada masyarakat yang mengadu kepadanya sebagai wakil rakyat untuk bersabar dan mengikuti proses hukum yang berlaku sampai tingkat persidangan di Pegadilan nantinya.

“Saya sebagai wakil rakyat yang duduk di Komisi I membidangi Hukum dan Pemerintahan, menerima keluhan warga yang saat ini memperjuangkan hak-haknya terkait dengan hukum yang sedang terjadi. Saran saya ikuti saja proses yang sedang berlangsung dan nanti di persidangan baru jelaskan apa yang menjadi keluhan di depan Hakim. Selamat berjuang ya,“tuturnya kalem memberi semangat.
BACA JUGA :
Diketahui saat ini Polisi hanya menetapkan Micky Alrahmadi sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak Penghinaan dengan jeratan pasal 310 dan junto Pasal 315 KUHP Pidana yang berbunyi Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus.
Dan Pasal 315 yang berbunyi Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan istrinya Sari Indrawati menurut polisi dinyatakan bebas karena melakukan tindak Pidana Ringan yang tidak bisa dijadikan Tersangka.
“Yang jadi Tersangka hanya Micky saja, Sari tidak Tersangka karena Penghinaan Ringan, itu kata ahli bahasa,”kata penyidik saat dikonfirmasi langsung di ruangan Unit II Sat Reskrim Polresta Barelang.
Sebelumnya Pengacara Riswan Saputra Harahap,SH yang tergabung dalam Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum Andi Fadlan & Partners, Attorneys-Counsellors at Law mengaku kecewa atas keputusan Penyidik Kepolisian Resor Polresta Barelang yang telah membebaskan salah satu Terlapor, Sari atas laporan Dugaan Tindak Pidana Fitnah dan/ atau Perbuatan Tidak Menyenangkan kepada kliennya Ika dengan alasan Penghinaan Ringan, Sabtu (24/12/22).
“Keputusan Polisi membebaskan Sari, Saya nilai tidak tepat karena keduanya kompak melakukan tindakan yang merugikan kliennya secara moril dan material, apalagi ada kesengajaan yang membuat malu dan terpukulnya perasaan batin sebagai seorang wanita yang dipermalukan di depan tamu dan khalayak umum,”terangnya.
Hingga saat ini keberadaan kedua Terlapor Micky dan Sari masih bisa bebas tanpa harus di tahan oleh aparat kepolisian. (*)
#Micky&Sari #PolrestaBarelang #KapoldaKepri #KejaksaanNegeriBatam #PengadilanNegeriBatam







