TERDEPAN.CO.ID, TANJUNGPINANG | Sejak dibukanya pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mulai tanggal 16 hingga 29 Desember 2022, beberapa bakal calon diketahui sudah mulai mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Hari ini saja, Selasa (27/12/2022), salah satu pentolan Pemuda di Kepri, Sunarto Poniman, SH, tampak mendatangi kantor KPU Kepri di Tanjungpinang.
Sunarto Poniman, SH yang saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Kepri, dengan diiringi puluhan anggota maupun pengurus Pemuda Pancasila serta tokoh masyarakat, datang menyerahkan berkas Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI. Untuk maju sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri, Sunarto menyatakan telah mengantongi dukungan sebanyak 2.024 dukungan yang tersebar di 7 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepri. Jumlah itu sudah melebihi di atas minimal 2.000 dukungan yang ditetapkan KPU Kepri.

“Alhamdulillah hari ini saya didampingi kawan-kawan Pemuda Pancasila dan elemen lainnya dapat menyerahkan dukungan minimal pemilih pecalonan saya sebagai anggota DPD RI,” ucapnya.
Dengan pencalonan itu, Sunarto Poniman mengungkapkan bahwa tujuannya maju menjadi anggota DPD RI adalah agar bisa berbuat lebih banyak lagi untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kepri, selain melalui organisasi yang dipimpinnya. Ia menginginkan agar bisa ikut serta menyuarakan semua aspirasi serta permasalahan pembangunan hingga ke tingkat pusat melalui lembaga tinggi negara tersebut.
Atas dukungan yang diberikan masyarakat itu, Sunarto pun mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya. Dukungan tersebut menjadi motivasi untuk memantapkan dirinya berjuang memenangkan kursi anggota DPD RI mewakili Provinsi Kepri.
“Mari bersama-sama berjuang, semoga kita semua selalu diberikan kekuatan dari Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dikutip dari website KPU Kepri, penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon ini merupakan bagian Tahapan Pemilu yang wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Bakal calon anggota DPD RI harus menyerahkan minimal 2.000 dukungan. Syarat itu dihitung berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Kepri 2020, dimana jumlah pemilih berdasarkan data pemilih berkelanjutan adalah sebanyak 1.168.188 orang. Dalam aturannya, jika jumlah pemilih 1 juta hingga 5 juta orang, maka bakal calon harus menyerahkan minimal 2.000 dukungan.
Selanjutnya berkas dukungan para bakal calon yang diterima KPU Kepri itu akan diverifikasi yang prosesnya dilakukan selama dua minggu, yaitu tanggal 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023. Sedangkan pendaftaran persyaratan calon akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023. Untuk jumlah kursi DPD yang diperebutkan pada Pileg 2024 nanti adalah empat kursi. (AS)
Editor: Andri Sofian
#kpukepri #dpdri #sunartoponiman #pemilu2024







