TERDEPAN.CO.ID,BEKASI – Menjalankan fungsi sebagai Revenue Collector atau penghimpun penerimaan negara, Bea Cukai Bekasi berhasil mengumpulkan Rp 1,93 Triliun, selama tahun anggaran 2022.
Jumlah tersebut melampaui target yang diberikan.
Kepala Beacukai Kabupaten Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengatakan Pabean dan Cukai berhasil mencapai target serta berterimakasih kepada stakeholder yang terlibat.
“Penerimaan Pabean dan Cukai yang berhasil dikumpulkan tahun kemarin mencapai 108,23%. Untuk itu Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua yang terlibat, termasuk kepada pengguna jasa yang berkontribusi menyumbang penerimaan Negara,”kata Yanti Sarmuhidayanti, Selasa (11/01/2023).
Yanti menjelaskan, penerimaan negara yang dikumpulkan terdiri dari Penerimaan Pabean, Penerimaan Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
“Berdasarkan data per 31 Desember 2022, Penerimaan Pabean terdiri dari Bea Masuk (Rp123,39 miliar), Denda Administrasi Pabean (Rp5,67 miliar), BM KITE (Rp25,48 miliar), BM TP (Rp0,68 miliar), dan BM Anti Dumping (Rp1,20 miliar),” lanjutnya.
Menurutnya, jika dirinci berdasarkan jenis dokumen penyelesaian, dokumen Pabean BC 2.5 (Rp91,09 miliar) dan BC 2.8 (Rp48,28 miliar) masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan negara.
“Di sisi piutang kinerja Bea Cukai Bekasi juga menggembirakan. Penyelesaian piutang lancar mencapai 100% sebesar Rp277,71 miliar. Outstanding piutang per 31 Desember 2022 sebesar Rp89,43 miliar,” ujar Yanti.
Yanti menjelaskan, penerimaan negara yang dihimpun akan mendorong kinerja APBN, memperkuat pertumbuhan ekonomi Indonesia, mendukung neraca perdagangan, dan mendorong minat investasi sebagai penopang utama.
Penerimaan Cukai didominasi oleh Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebesar Rp686,15 miliar. Sedangkan Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp44,20 miliar dan Cukai Etil Allkohol sebesar Rp29,39 miliar. Denda Administrasi Cukai dan Cukai lainnya sebesar Rp404,63 juta dan Rp77,13 juta. /Bonik
Editor : IKA
#BCBekasi







