TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Bersama rekan wanitanya ADY anggota DPRD Batam ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Barelang kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, ketika penggerebekan disalah satu hotel di Batam. (01/02/23)
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,24 gram,”ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Komisaris Polisi Lulik Febyantara
Ia menjelaskan tersangka ADY sebagai pemilik sekaligus pembeli sabu-sabu . Hal ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus ini.
“ADY ini yang meminta tersangka N untuk membeli satu paket sabu-sabu itu, Kemudian tersangka N memesan ke penjual barang tersebut melalui pesan Whatshap,”katanya.
Menurutnya, dalam transaksi pembelian sabu-sabu itu, ADY juga terbukti mentransfer uang pembelian senilai Rp 1,5 juta.
“Saat diperiksa penyidik, tersangka ADY mengaku baru pertama kali memakai barang haram tersebut,”terangnya.
Ini baru pertama kali katanya. Pengakuannya dulu pernah, tapi hanya menggunakan pil ekstasi pada tahun 2020. Hasil tes urine keduanya juga negative dari sabu-sabu maupun narkoba jenis lainnya,”katanya.
Saat ini, tambah Lulik, jajarannya masih melakukan pendalaman untuk menemukan kurir serta pemasok narkotika yang diketahui berinisial BED.
“Untuk tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 1, Juncto pasal 112 ayat 1, juncto pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara,”ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu, 25 Januari 2023, jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap anggota DPRD Kota Batam berinisal ADY atas kepemilikan narkoba disalah satu hotel di Batam.
“Iya benar, kami mengamankan seorang pria berinisial ADY pada Rabu (25/01) kemarin,”ujar kompol Lulik Febyantara saat dihubungi di Batam, Kamis (26/01/23).
Lulik mengungkapkan saat ditangkap ADY berada didalam kamar hotel bersama seorang wanita. Saat pemriksaan oleh penyidik , baru diketahui bahwa ADY merupakan anggota DPRD Kota Batam. (*)
Editor : IKA
#DPRDBatam
#PolrestaBarelang







