Bea dan Cukai Batam Amankan Kapal Penumpang Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal

TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Petugas Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau, kembali amankan satu buah kapal penumpag di perairan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis lalu (23 /2/2023). Penindakan ini berhasil menggagalkan penyelundupan
Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 102.400 batang rokok.

M. Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam, membenarkan penindakan kapal cepat tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, kapal patroli Bea Cukai dan Batam melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya. Pukul 13.00 waktu setempat, kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa BKC ilegal, sehingga kita lakukan penindakan,” jelasnya, Selasa (28/2/2023).

Tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis HT dalam kapal penumpang tersebut sebanyak 102.400 batang dengan merek dagang “H Mind” sehingga dilakukan penyitaan.

“Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp205.518.000,” pungkas Rizki.

Menurutnya, upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh aparat Bea dan Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, semua dilakukan dalam rangka usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya
di Batam, hingga diharapkan akan menjadi semakin optimal. (*)

RTN
Editor: Andri Sofian

#kpubcbatam
#rokokilegal
#beadancukai

TERDEPAN TV

Pos terkait