Selama 2 Bulan Terakhir, Bea dan Cukai Batam Berhasil Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dan Barang Lainnya

TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Sepanjang bulan Januari hingga Februari 2023, Petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau, berhasil menindak sebanyak 421.960 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat. Selain rokok, Bea dan Cukai Batam juga berhasil menindak komoditi barang ilegal lainnya.

Penindakan 421.960 batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari berbagai kegiatan pengawasan. Di antaranya adalah pengawasan rutin darat, berhasil menindak 15.280 batang, sedangkan hasil pengawasan patroli laut berhasil menindak 178.400 batang. Terakhir berasal dari pelimpahan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya sebanyak 229.080 batang.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan penindakan yang dilakukan selama bulan Januari hingga Februari 2023, diawali dengan mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat,” jelas Kepala Bidang Bidang Kepatuhan dan Layanan
Informasi KPU Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidillah, Rabu (1/3/2023).

Rizki juga menerangkan bahwa kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan selama Januari 2023 menghasilkan 73 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan berbagai komoditi barang, seperti rokok ilegal, minuman alkohol ilegal, barang pornografi dan sextoys, ballpress, alat kesehatan dan lainnya.

“Kegiatan pengawasan dan penindakan ini merupakan tugas Bea dan Cukai Batam yang diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, serta barang ilegal lainnya karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” tambahnya.

Menurut Rizki, Bea dan Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal dan komoditi yang dilarang lainnya. Tentunya peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal dan juga tidak aktif dalam kegiatan jual beli rokok tanpa pita cukai. Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea dan Cukai Batam dalam melakukan pengawasan. Bea dan Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya. (*)

RTN
Editor: Andri Sofian

#rokokilegal
#barangselundupan
#beadancukaibatam

TERDEPAN TV

Pos terkait