TERDEPAN.CO.ID,BATAM– DPRD Kota Batam akan mengambil langkah hukum terkait isu dan tuduhan dugaan perjalanan fiktif anggota DPRD jabatan tahun 2014-2019 yang dituduhkan oleh pihak Tour dan Travel.
“Kami akan mengambil langkah hukum namun akan kita bahas terlebih dahulu dengan para anggota Dewan masa jabatan 2014-2019, “tutur Li Kai Ketua Komisi I usai sepulang dari pemeriksaan di Polres Barelang, Kamis (16/03/23) saat jumpa pers di ruang kerjanya.
Lik Khai dalam keterangannya kepada awak media mengaku shok dan kaget adanya pemanggilan pemeriksaan yang dilakukan pada dirinya beserta rekan seprofesinya yang dinilai mengada-ada.

Li Kai mengaku bahwa tuduhan yang tengah didalami pihak kepolisian ini tidak benar dan sangat aneh karena kejadiannya sudah terjadi 6 hingga 7 tahun silam, kenapa baru sekarang dilaporkan oleh pihak travel.
“Kami sebagai aparatur Negara hanya menjalankan kedinasan tidak tau menahu tentang anggaran, itu, menurut saya urusannya sama Sekwan yang pada waktu itu menjabat,”ulasnya.
Ia menjelaskan, bahwa tuduhan perjalan fiktif tersebut tidak benar karena pada waktu itu benar berangkat.
“Perlu kami klarifikasi atas pemberitaan yang sudah beredar, kami benar-benar berangkat. Perjalanan tersebut sudah sesuai aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) DPRD Batam, Kami tinggal berangkat saja, segala macam tiket dan akomodasi yang mengatur mereka,” tegasnya.
Li Kai juga menjelaskan, bahwa terkait permasalahan tersebut harusnya yang patut memberikan klarifikasi adalah mantan Sekda Marzuki yang saat itu menjabat.
“Terkait permasalahan ini seharusnya dapat dijelaskan oleh mantan Sekretaris DPRD Batam Marzuki yang menjabat pada saat itu,”paparnya.
Menurutnya kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak Tour and Travel bersama pengacaranya Rasman.
“Lho kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak Tour and Travel yang bekerja sama dengan DPRD Batam, menyangkut pemberangkatan dinas luar kota Anggota DPRD Batam. Dimana intinya permasalahannya adalah hutang piutang tiket. Dimana Sekwan yang menjabat saat itu tidak membayarkan uang tiket ke pihak travel hingga berimbas seperti saat ini.
“Masalahnya kan tahun 2016 itu sudah lama sekali kenapa baru sekarang dilaporkan padahal hingga saat ini pihak travel masih ada kerjasama dengan DPRD Kota Batam. Kenapa tidak dari dulu dilaporkan,”lanjut Li Kai.
Li Kai dengan tegas juga akan mengambil langkah hukum terkait tuduhan dan pelaporan pihak travel yang melibatkan anggota Dewan pada masa jabatan 2014-2016 silam dengan melakukan pembahasan terlebih dahulu.
Diketahui tuduhan dugaan perjalanan fiktif DPRD Kota Batam saat ini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat dalam dua hari ini. Hingga puluhan Anggota Dewan serta tenaga ahli dan staff DPRD Kota Batam ikut dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kamis (16/3/2023).
Adapun pemeriksaan tersebut berkaitan erat dengan dugaan perjalanan dinas yang dinilai rekayasa atau adanya dugaan korupsi terhadap anggaran perjalanan tersebut di tahun 2016 silam.
Red #DPRDBatam #PerjalananFiktif #BPKRI #PolrestaBarelang







