Aparat Bea dan Cukai Batam Amankan Ratusan Telepon Genggam Bekas di Tengah Melonjaknya Penumpang Lebaran

TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Di tengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur lebaran, aparat Bea dan Cukai Batam, berhasil melakukan penindakan terhadap penumpang kapal KM Kelud yang kedapatan membawa 105 unit telepon seluler (handphone) bekas, Senin (17/4/2023). Ratusan handphone tersebut terdiri dari berbagai merk dan jenis, di antaranya Apple Iphone.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, M Rizki Baidillah, menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

“Tanggal 17 April 2023 pukul 10.30 WIB, petugas mencurigai salah satu mobil dengan nomor polisi BP 1547 HR yang mengarah ke dermaga selatan Pelabuhan Batu Ampar di mana kapal KM Kelud bersandar. Kemudian dilakukan pemeriksaan atas mobil tersebut,” jelasnya.

Rizki menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan didapati 2 orang yang diduga pelaku. Salah satunya mengaku sebagai penumpang kapal KM Kelud, namun tidak melewati jalur penumpang resmi.

“Berdasarkan pemeriksaan mendalam ditemukan ratusan handphone bekas yang disembunyikan pada kantong plastik, tas ransel, bawah jok mobil depan, dan jaket. Selain itu, handphone lainnya juga disembunyikan pada celana dan baju yang telah dimodifikasi serta ditambahkan kantong-kantong kecil. Selain itu yang bersangkutan diduga memalsukan stempel fiat masuk,” bebernya.

Rizki menambahkan, dugaan awal tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f. Serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun, dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Atas kejadian itu, Rizki menghimbau kepada semua calon penumpang untuk tidak tergoda dan berhati-hati dengan iming-iming imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun. Termasuk handphone dan barang elektronik lainnya. Karena akan menimbulkan konsekuensi hukum.

“Hal tersebut dikarenakan pada saat ini sistem kami sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI. Apabila ditemukan adanya perlintasan dan pemasukan handphone yang berulang dengan identitas yang sama maka mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang dan mengakibatkan tidak dilayananinya registrasi IMEI,” pungkasnya. (*)

RTN
Editor: Andri Sofian

#beacukaibatam
#penyelundupan
#pelabuhanbatuamparbatam

TERDEPAN TV

Pos terkait