TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Karena tak kunjung selesai, permasalahan yang terjadi antara warga dengan Ketua RT 004/RW 022 Perumahan Buana Duta Bandara (BDB), Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya bergulir ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Selasa (11 Juli 2023). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Lik Khai, serta Harmidi Umar Husein, Utusan Sarumaha dan Tan A Tie, dihadiri oleh Camat Nongsa Arfandi, Kasi Trantib Kecamatan Nongsa Dedi Sureno, Lurah Batubesar Fikri Aunillah, Ketua RW 022 Kelurahan Batubesar, juga puluhan warga Perumahan BDB.

Dalam RDP tersebut, salah satu warga yang menjadi pelapor atas permasalahan menyangkut kinerja Ketua RT tersebut, Ikawati Ratna Dewi, dengan didampingi kuasa hukumnya, Nikson Sihombing, SH, diberi kesempatan untuk menyampaikan krinologis permasalahan dan tujuan pelaporannya hingga diadakan RDP. Permasalahan berawal dari adanya tindakan Ketua RT 004, Muhammad Arif, yang telah menyiarkan provokasi kepada warga melalui media sosial Grup Whatsapp Warga Perumahan BDB, sebagaimana telah diberitakan di media ini sebelumnya.
“Saudara Arif selaku Ketua RT, telah menyebarkan tuduhan palsu yang menyebabkan adanya tindakan bully kepada saya. Juga dapat mengakibatkan timbulnya kebencian sebagian besar warga perumahan BDB kepada saya sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan pada kehidupan pribadi saya. Provokasi disertai tuduhan palsu yang awalnya disiarkan secara implisit dilakukan saudara Arif, akhirnya secara terang-terangan ditujukan kepada diri saya melalui perbincangan dan bullying sejumlah warga di Grup Whatsapp (WA) tersebut,” ungkapnya.
Permasalahan yang telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut, akhirnya mengarah kepada kinerja Ketua RT 004 Muhammad Arif, terutama tentang penyimpangan yang terjadi pada pengelolaan uang iuran bulanan warga. Untuk itu, melalui RDP itu, Ika meminta agar Lurah Batubesar bisa mengambil tindakan pemberhentian atas kinerja Ketua RT yang dinilainya sangat buruk.
“Tujuan kami mengadukan masalah ini kepada DPRD adalah untuk meminta perlindungan terhadap perlakuan yang merendahkan harkat dan mertabat saya, persekusi secara beramai-ramai oleh sejumlah warga yang ikut-ikutan mendukung Ketua RT. Sebelumnya kami sudah dimediasi oleh kelurahan, namun tetap saja tidak ada tindakan Lurah yang bisa melindungi hak kami sebagai warga untuk hidup aman dan nyaman,” tuturnya.
Menjawab penyampaian Ika, Ketua RT Muhammad Arif pun menyanggah semua tuduhan dimaksud. Arif mengaku tidak melakukan kesalahan apapun terhadap warganya, sebab tuduhan yang disiarkannya adalah tidak menyebut nama seseorang. Sedangkan terkait pengelolaan keuangan warga, Arif mengaku telah minta maaf atas kesalahan yang terjadi.
“Saya tidak menyebutkan nama di Whatsapp itu. Mengenai keuangan, Kami sudah meminta maaf secara terbuka melalui pertemuan bersama warga,” ucapnya.
Usai mendengar penyampaian Ika dan tanggapan Muhammad Arif serta ditambah keterangan sejumlah warga, akhirnya pimpinan rapat, Lik Khai, meminta kepada Camat Nongsa segera melakukan mediasi kembali untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Menurutnya, permasalahan itu tak seharusnya berkembang jika semua pihak, mulai dari Ketua RT hingga Lurah bisa tanggap dan bijak dalam menyelesaikannya.
“Masalah sekecil ini seharusnya tak sampai ke sini. Bayangkan jika masalah semua RT di Batam yang kami hadapi, ini sangat buang-buang waktu, karena masih banyak hal besar di Batam ini yang harus kami kerjakan. Ini seharusnya sudah selesai oleh Ketua RT, kalau anda bijak ini akan selesai,” ujarnya.
Usai RDP, Ika menjelaskan kenapa masalah ini hingga ke RDP di DPRD. Hal itu dikarenakan keinginan pihaknya agar permasalahan yang terjadi bisa menjadi edukasi bagi masyarakat tentang bagaimana tata pengelolaan pembangunan lingkungan dan pembinaan kerukunan bertetangga yang harmonis melalui kepemimpinan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang bijaksana dan berwibawa. Selain itu, dengan munculnya masalah ini, diharapkan bisa menjadi perhatian para wakil rakyat maupun pemerintah daerah, terkait Perwako Batam nomor 22 tahun 2020 yang mengatur kewenangan dan kewajiban Lurah, Ketua RW dan Ketua RT yang dinilainya masih ada kelemahan.
“Lurah mengeluarkan SK Ketua RT dan RW, tapi tak punya kewenangan untuk melakukan tindakan sanksi terhadap perangkat yang termasuk dalam pembinaannya. Peraturan melalui Perwako ada, tapi sanksi atas pelanggarannya tak ada. Malah dikembalikan kepada warga yang memilihnya. Dimana organisasi atau lembaga yang menggunakan sistem demokrasi sekalipun, jika seorang pimpinan melakukan kesalahan tetap ada sanksi sesuai aturan ataupun undang-undang yang diterapkan. Bukan diberikan sanksi praktis oleh pemilihnya. Padahal kita tau, sebuah pelanggaran hukum, sering tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Tapi bisa secara bersama-sama dalam persekongkolan. Jadi jika tak selesai juga, saya bisa saja akan menyurati Mendagri,” pungkasnya. (AS)
Editor: Andri Sofian
#perumahanBuanaDutaBandara #KecamatanNongsa #KetuaRT/RW







