Ombudsman RI Bahas Pembangunan PSN Rempang Eco City pada Kunjungannya ke Pemko Batam

TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Tim Ombudsman RI melakukan kunjungan ke Kantor Wali Kota Batam di kawasan Batam Center, Senin (25/9/2023). Kunjungan yang diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, MPd, mewakili Wali Kota Batam itu membahas terkait Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City dan rencana pergeseran warga Kampung Tua di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Pada pertemuan ini kita memaparkan sedikit banyak terkait kampung tua dan administrasi pemerintahannya kepada Ombudsman RI,” jelas Jefridin.

Bacaan Lainnya

Hadir bersama Jefridin, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan Badan Pengusahaan (BP) Batam Wahjoe Triwidijo Koentjoro, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam Harlas Buana, Asisten Pemerintahan dan Kesra Yusfa Hendri serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Terkait permintaan Pimpinan Ombudsman RI, Tuhbaja atas data rill warga yang menerima pergeseran, Pemko Batam mengaku akan mendukung dan bekerjasama dengan baik. Diketahui, dari total 551 Warga Rempang yang dikunjungi oleh Tim Sosialisasi dari rumah ke rumah, sebanyak 286 warga bersedia digeser.

“Adapun kepastian hak warga sebelum dilakukan pergeseran akan menerima SKPT dan SPPT seluas 500 m2, Surat Perjanjian Pergeseran memuat hak warga menerima rumah tipe 45 di atas tanah 500 m2,” paparnya. (*)

RTN

Editor: Andri Sofian

#OmbudsmanRI
#RempangEcoCity
#PemkoBatam

TERDEPAN TV

Pos terkait