DPRD Kota Batam Akan Buat Peraturan untuk Prioritaskan Pencaker Lokal Dapatkan Pekerjaan

Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penempatan Tenaga Kerja. (Foto: Ist, Selasa, 10/10/2023)

TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) Penempatan Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat di gedung serbaguna DPRD Kota Batam, Selasa (10/10/2023). Rapat itu menghadirkan Ikatan Praktisi Sumber Daya Manusia (IPSM) yang beranggotakan kurang lebih 200 orang manajer human resource development (HRD) se-Kota Batam.

Ketua Pansus Ranperda Penempatan Tenaga Kerja Kota Batam, Muhammad Mustofa, menerangkan bahwa DPRD Kota Batam akan menerbitkan aturan kepada perusahaan agar mengutamakan para pencari kerja lokal. Ia menyebut, rencana pembuatan aturan ini dikarenakan adanya beberapa perusahaan yang sengaja merekrut tenaga kerja dari luar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Akibatnya pencari kerja (pencaker) lokal menjadi sulit untuk mendapat pekerjaan. Ditambah lagi dengan aturan-aturan yang sengaja menyulitkan pencaker atau bahkan harus berdasarkan rekomendasi orang dalam.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin mendapat masukkan dari IPSM. Contoh kenapa beberapa perusahaan melakukan SPP AKAD (Surat Persetujuan Penempatan Antar Kerja Antar Daerah) mendatangkan pekerja dari luar ke Kota Batam. Apakah mereka tak ada kepercayaan dengan Kota Batam untuk menyediakan SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut, ada beberapa klaster yang dibahas. Pertama adalah terkait syarat prasyarat kerja, kedua pelatihan dan penempatan tenaga kerja. Dan ketiga adalah perihal Surat Persetujuan Penempatan (SPP) dalam rangka penempatan tenaga kerja AKAD. Muhammad Mustofa mencontohkan perihal syarat dan prasyarat lowongan pekerjaan yang dinilai tidak masuk akal.

“Kalau dia pendek dan jelek tak diterima. Misalnya batasan usia 26. Di atas 26 berarti tak bisa bekerja. Kan tak mungkin. Buatlah persyaratan yang normatif saja. Nanti perusahaan yang menilainya,” tegasnya.

Untuk itu, IPSM bersama Tim Pansus sepakat jika aturan persyaratan lowongan pekerjaan yang akan dicantumkan harus sesuai dengan yang normatif saja. Agar tidak menimbulkan berbagai polemik ke depannya. Mustofa menambahkan, melalui IPSM, DPRD ingin mengetahui seberapa besar pengaruh pelatihan yang sudah dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam diterima dengan baik oleh perusahaan.

“Jadi, ada masukkan dari IPSM ini agar diubah pelatihannya. Misalnya pelatihan sumbernya harus dari perusahaan. Butuh operator molding, pelatihan dilakukan oleh Disnaker yang dibiayai oleh IMTA,” katanya. (AS)

Editor: Andri Sofian

#PansusRanperdaDPRDkotaBatam
#DPRDkotaBatam
#TenagaKerja
#IPSMkotaBatam

TERDEPAN TV

Pos terkait