TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Pemerintah Kota Batam lakukan pengkajian atas Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kota Batam Bulan Oktober 2023. Pengkajian itu dibahas dalam Rapat Pertimbangan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam, sekaligus Ketua Forum Penataan Ruang Daerah, Jefridin, MPd, di Kantor Walikota Batam, Batam Center, Rabu (25/10/2023).
“Pada pengkajian PKKPR kali ini, dibahas sebanyak 24 Pemohon dari 15 Perusahaan berbeda. Karena ada beberapa perusahaan yang mengajukan 2 hingga 8 permohonan,” kata Jefridin.
Hadir anggota lainnya FPRD Kota Batam Asisten Pemerintahan dan Kesra Yusfa Hendri, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Azril Apriansyah, perwakilan BP Batam dan Badan Pertanahan Kota Batam, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Batam.
“Terkait dengan PKKPR Perolehan Tanah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP perlu melakukan pengecekan ulang di lapangan dan presentasi, mengkaji bisnis plan serta rencana investasi pemohon,” ujarnya.
Pembahasan lainnya terkait dengan permohonan yang bersinggungan dengan rencana infrastruktur perkotaan perlu dikonfirmasi dengan dinas teknis. Seperti Jalan, Drainase, Ruang Terbuka Hijau serta Fasum dan Fasos yang akan di serahkan kepada Pemko Batam.
“Dengan berbagai pertimbangan, dari 15 perusahaan pemohonan PKKPR berusaha hari ini, 8 permohonan disetujui, dan 7 permohonan kita tunda,” tutup Jefridin. (*)
RTN
Editor: Andri Sofian
#PemanfaatanRuangKotaBatam #PemkoBatam







