TERDEPAN.CO.ID, BATAM | Dalam rangka mendengarkan keluhan masyarakat yang terdampak penggusuran masyarakat Kampung Tangkiseribu, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Komisi Nasional Hak Azazi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mendatangi kantor Advokat Eduard Kamaleng, SH, Minggu (04/11/2023).
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komnas HAM RI yang dipimpin oleh Parulian Sihombing, selaku anggota Komisionir Komnas HAM, mendengar dan mencatat keluhan masyarakat yang terdampak penggusuran Tangkiseribu yang berjumlah kurang lebih 88 kepala keluarga (KK). Beberapa catatan yang sudah dihimpun dari beberapa keluhan warga terdampak tersebut, menurut Parulian sedang dilakukan pendalaman.
“Saat ini kami sedang menindaklanjuti kasus terkait adanya penggusuran sebelumnya terhadap warga di Perumahan Tangkiseribu, serta untuk mendalami kasusnya dan bertemu dengan warga,” terangnya.
Parulian mengatakan, adanya beberapa poin yang menjadi catatan Komnas HAM RI terkait keluhan masyarakat Kampung Tangkiseribu, yakni terkait cara teknis penggusuran, proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang maupun di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Kami Komnas HAM tadi mencatat beberapa keluhan warga yakni terkait cara penggusurannya , proses hukumnya yang sudah ditangani oleh PN Batam,“ ujarnya.
Parulian juga menegaskan, Komnas HAM saat ini juga sudah meminta keterangan kepada tokoh aslinya yakni PT Batamas Indah Permai serta Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.
“Beberapa keterangan dari PT Batamas sudah kita minta keterangan berikut dengan Polda Kepri. Kita akan lihat di lapangan hari ini. Untuk tindak lanjutnya ini masih kita dalami. Tadi ada beberapa tempat tinggal yang akan kita lihat secara langsung di TKP (Tempat Kejadian Perkara),“ lanjutnya.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari 9 pengacara di Batam, Eduard Kamaleng, SH, dalam wawancaranya di lokasi menyampaikan bahwa kedatangan Komnas HAM RI ke kantornya dalam rangka tindak lanjut surat yang sudah dikirim sebelumnya untuk penyelesaian kasus terhadap kliennya yang berjumlah 88 KK dan 11 orang, yang saat ini sedang ditahan karena dituduh telah melakukan kejahatan saat unjuk rasa penggusuran.
“Kedatangan Komnas HAM sesuai dengan surat yang sudah kami layangkan agar melakukan penyelesaian terhadap konflik 11 orang yang ditahan, termasuk pada masyarakat yang terdampak,” tegasnya.
Eduard Kamaleng juga menegaskan, bahwa saat ini penanganan kasus pidananya sedang berjalan di PN Batam berikut dengan gugatan perdatanya.
“Sidang pidana sedang berjalan di Pengadilan Batam berikut dengan gugatan perdatanya,”tutupnya.
Diketahui sebelumnya, penggusuran di kawasan Tangkiseribu, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, terjadi pada Rabu (5/7/2023). Pantauan Tim TERDEPAN.CO.ID, Komnas HAM RI didampingi Advokat Eduard Kamaleng dan Tim 9. Pengacara warga juga melakukan peninjauan secara langsung ke lokasi semula di Perkampungan Tangkiseribu yang sudah rata dengan tanah dan terpagar dengan seng. (Redaksi)
Editor: Andri Sofian
#KomnasHamRI #KampungTangkiSeribu #AdvokatEduardKamaleng #PolrestaBarelang #PoldaKepri #PNBatam







