TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Belasan Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau buntut kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun yang kini telah ada 2 orang tersangka.
Mereka datang ke kantor KONI Karimun mencari berkas-berkas pendukung kasus tersebut.
Penggeledahan ini dilakukan pertamakalinya oleh penyidik Kejaksaan Karimun di Kantor KONI didi Jalan Kapling, Ruko Balai Garden Blok A2 Nomor 5 Tanjungbalai Karimun, Senin, 15, Januari 2024.
Sebelumnya, Jaksa juga telah menggeledah Rumah Bendahara KONI inisial R yang kini telah ditahan sebagai tersangka.
Dari lokasi itu, Jaksa terlihat membawa beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan kasus menimpa Bendahara KONI.
Kemudian, pemeriksaan dilanjutkan ke kantor BPKAD Kabupaten Karimun yang, disana perugas kejaksaan juga melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi di KONI Karimun. (*)
Editor : IKA #KONIKarimun #JaksaNegeriKarimun







