TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Surat edaran terkait kenaikan parkir per hari ini sudah diresmikan dan diberlakukan oleh Pemerintah Kota Batam yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Senin (15/01/24).
Pemerintah Kota Batam, di Provinsi Kepulauan Riau, telah resmi menerapkan tarif parkir baru yang mengalami kenaikan hingga 100 persen, efektif mulai hari ini, Senin, 15 Januari 2024, “terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim
“Mulai Senin ini, kita akan menerapkan tarif parkir baru untuk parkir di tepi jalan umum dan parkir khusus. Untuk parkir khusus seperti di mall, surat edaran dari Bapenda telah dikeluarkan sejak tanggal 10 Januari 2024,”lanjutnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Batam sebelumnya juga sudah melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat dan juru parkir tentang kenaikan tarif ini, termasuk memasang spanduk informasi di berbagai titik parkir di Kota Batam.
“Kami ingin memastikan masyarakat paham tentang kenaikan tarif parkir baru ini,” jelas Salim.
Menurutnya, kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir, yang menetapkan tarif parkir di tepi jalan umum naik 100 persen.
Tarif untuk kendaraan roda dua meningkat dari Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu, sedangkan untuk roda empat dari Rp2 ribu menjadi Rp4 ribu.
Berdasarkan pantauan dilapangan kenaikan tarif parkir ini ada yang menyambut baik keputusan pemerintah Kota Batam namun juga ada yang merasa keberatan khususnya para pengguna sepeda motor yang khusunya para pekerja yang masih mencari pekerjaan.
RED Editor : IKA #PemkoBatam #TarifParkir







