Hakim PN Batam Vonis RA Hukuman 3,4 Tahun Ditambah 6 Bulan Kerja karena Perkosa Anak Dibawah Umur

Ilustrasi

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya memutuskan hukuman kepada RA yang tinggal di BDB Batu Besar Nongsa dengan hukuman 3 Tahun 4 bulan ditambah dengan pelatihan kerja selama 6 bulan, Kamis (25/01/24).

Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan tuntutannya selama 5 tahun ditambah 6 bulan pelatihan kerja beralasan untuk melindungi psikologi korban serta masa depan korban pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur  dalam menjalani kelanjutan hidup kedepannya.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum  Tri Yanuarty Sembiring dalam wawancaranya menyampaikan, sidang pelaku cabul anak dibawah umur RA dengan Bunga nama samara dilakukan secara tertutup.

Menurutnya, dalam sidang tersebut Pengadilan Negeri Batam tidak ada ada kewajiban mewajibkan keluarga korban atau korban untuk ikut menghadiri sidang tersebut.

BACA JUGA :

https://www.terdepan.co.id/2024/01/25/korban-dituduh-berzina-mengaku-di-suruh-rt-bayar-rp-5-juta-atau-denda-bayar-keamanan-2x-lipat/

Ia juga mengatakan, putusan Hakim sudah termasuk yang paling tinggi dibanding dengan kasus yang sama selama ini terjadi.

“Putusan hukuman anak dibawah umur itu paling lama 7,5 tahun dan tidak ada minimalnya. Jadi saya rasa ini sudah putusan tertinggi yang dilakukan oleh Hakim,”terang jaksa melalui sambungan telepon.

Jaksa Tri Yanuarty juga menegaskan, dalam sidang sebelumnya ada saksi security yang bersedia datang untuk membela pelaku pencabulan anak dibawah umur atas permintaan Pengacara RA bukan permintaan Jaksa Penuntut Umum . Karena fungsi Jaksa Penuntut Umum untuk membela korban.

“Tak mungkinlah Jaksa yang meminta saksi untuk pelaku itu namanya bunuh diri. Dia datang sebagai saksi pelaku atas permintaan pengacara pelaku itu sendiri,”jelasnya.

Sebelumnya diketahui saksi pelaku yakni Security komplek , Barman (Uban) mau jadi saksi pelaku dengan alasan sudah mendapat ijin atasannya (koordinator Security) Afrizal yang juga sebagai polisi aktif yang bertugas di Polda Kepri atas permintaan Tante Pelaku Cabul untuk bersaksi di Pengadilan membela pelaku.

“Saya emang diminta Bu Ayu dan sudah ijin kepada koordinator Security (Satpam) bang Afrizal untuk ke Pengadilan menjadi saksi RA, namun demikian saya juga merasa menyesal kalau kejadiannya jadi seperti ini. Saya mau jadi saksi hanya sepontan saja tak tau akibat kedepannya. Saya jadi sedih dan malu. Mohon maafkan saya, “tutur Uban saat dijumpai kedua kalinya dengan nada menyesal.

Diketahui korban Bunga saat ini sudah pindah di komplek BDB karena merasa malu atas kejadian tersebut, nama baik dan harga dirinya sudah di rusak apalagi tante RA ikutan menghasut warga dengan menuduhnya sebagai perempuan tidak baik.

“Saya terpukul dan tertekan apalagi itu tantenya RA yang ikutan mengatakan adik saya anak tidak baik. Begitu pula warga yang telah menyebar fitnah dan hasutan yang kejam tentang Diri saya dan adik saya yang dianggap wanita tidak baik di komplek ini,”tutupnya.

Pantauan di komplek BDB saat ini menjadi isu yang hangat karena adanya kasus lain yang juga sedang terjadi.

RED
Editor : Abidin
#BuanaDutaBandara
#PolsekNongsa
#PengadilanNegeriBatam
#PerlindunganAnak
#PencabulanAnakDibawahUmur


 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait