Menurut politisi PDI P kawakan ini, pelaksanaan retribusi parkir harus memenuhi persyaratan teknis terlebih dahulu serta sosialisasi ke masyarakat.
“Retribusi parkir adalah salah satu instrumen pendapatan asli daerah (PAD) namun pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan teknis terlebih dahulu seperti peraturan kepala daerah dan sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.
Selain menyoroti kenaikan tarif parkir, Cak Nur juga menyampaikan persoalan optimalisasi pengelolaan pajak daerah.
“Pemko Batam harus lebih sungguh-sungguh dalam mengelola potensi pajak mengingat masih banyak potensi pajak belum tergarap maksimal,” tegasnya.
Sebelumnya, Cak Nur juga menyampaikan, Musrenbang hari itu akan menjadi Musrenbang terakhir bagi anggota DPRD Batam periode 2019-2024. Demikan pula bagi Walikota Batam yang masa jabatannya berakhir tahun ini.
Untuk itu, Cak Nur menekankan perlunya disepakati rencana kerja yang baik untuk tahun 2025.
Hal itu nanti akan terjawab dengan seberapa besarnya program pembangunan tahun 2025 itu memberikan manfaat bagi masyarakat./Editor







