TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Batam menuntut empat point penting yang disuarakan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam di depan kantor Walikota Batam hari ini.
Adapun empat poin tuntutan utama yang disampaikan dalam orasinya di Kantor Walikota Batam, Batam Centre, Rabu (01/05/24) yakni menolak Undang-Undang Cipta Kerja karena dianggap memberatkan kaum pekerja, penghapusan outsourcing dan penolakan terhadap upah murah. Serikat pekerja juga menyerukan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen pada tahun 2025.

Adapun poin ketiga yaitu, berkaitan dengan perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Pihak FSPMI menyoroti kecelakaan kerja yang sering terjadi di Kota Batam dan seluruh Indonesia, menekankan perlunya peningkatan pengawasan dan pembinaan terhadap K3.
Sedangkan tuntutan buruh yang terakhir adalah terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPH 21). Buruh meminta agar PP Nomor 58 tahun 2023 terkait pemotongan pajak pada tunjangan tetap, bonus, dan penghasilan lainnya, dicabut.
Di Hari Buruh ini selain melakukan orasi, demo tersebut berlangsung humanis apalagi kedatangan Walikota Batam, Rudi yang menyambut demo buruh yang juga dimeriahkan dengan pemotongan tumpeng oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sekaligus Kepala BP Batam.
“Perijinan sudah akan semakin mudah, sekarang sudah pakai handphone sudah bisa selesai, masih ada permasalahan kecil-kecil yang akan kita selesaikan, Dimanapun kita berda perijinan tidak dan tanpa bapak ibu-ibu yang hadir sudah pun akan muncul pada bapak ibu-ibu masing-masing. Kalau ini bisa jadi maka kita sudah bisa menyerupai Negara sebelah, perijinan mudah investasi pasti mudah,”jelasnya ditengah tengah buruh yang lagi berorasi.
Walikota Rudi juga mengajak para buruh untuk terus bersatu dan kompak mendukung program pemerintah, khususnya di Batam.
RED #MayDay #Buruh #FSPMI #PemkoBatam #BPBatam







