Komisi I Soroti DLH Batam Belum Jalankan Sangsi bagi Pembuang Sampah 2,5 Juta Sesuai Perda no 11 2023

Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan di Kota Batam

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam belum menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Persampahan yang mengatur denda 2,5 juta rupiah bagi pembuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan oleh oleh anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Rohaizat.

Ia mengatakan, tidak dijalankannya Perda tersebut sebagai alasan klasik kekurangan anggaran dari DLH sebagai penghambat.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya setelah Perda diterbitkan langsung diaplikasikan,” kata, Senin (8/7) dilansir dari Batampos.

Rohaizat menegaskan, penegakan Perda ini seharusnya melibatkan Satpol PP dan stakeholder terkait melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Dirinya juga merasa prihatin karena Perda ini tidak dijalankan, mengingat besarnya anggaran yang telah digelontorkan untuk pembuatannya.

“Banyak Perda di Batam yang mandul, termasuk Perda Persampahan ini,” tuturnya.

Ia mendukung penerapan Perda ini dengan catatan dilakukan secara komprehensif, bertahap, dan berkelanjutan. Sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi kunci agar penerapan denda ini tidak menimbulkan gejolak.

“Insyaallah dimulai sosialisasi harus masif dulu, jangan sampai masyarakat terkejut dan merasa diberatkan,” jelasnya.

Rohaizat meyakini bahwa dengan denda ini, masyarakat akan lebih menjaga kebersihan dan timbul kesadaran diri.

“Batam sebagai kota wisata harus bersih, indah, nyaman, dan aman,” ujarnya.

Dukungan serupa datang dari anggota Komisi III DPRD lainnya, Tumbur Hutasoit menekankan pentingnya efek jera untuk mencegah kebiasaan membuang sampah sembarangan.

“Harus ada efek jera. Contohnya, saya sering melihat oknum pemerintah membuang sampah dari dalam mobil,” ungkapnya.

Tumbur mengaku yang telah 15 kali menegur masyarakat yang membakar sampah ini. Ia juga mendorong keterlibatan Satpol PP dalam penegakan Perda.

“Negara lain juga mendenda pelanggar aturan. Pada dasarnya manusia sama, perlu ada efek jera seperti tilang bagi pelanggar lalu lintas,” analogi Tumbur.

Ia bahkan mengusulkan agar PNS yang terjaring membuang sampah sembarangan didenda terlebih dahulu.

“Penegakan hukum harus tegas,” jelasnya.

Penerapan denda bagi pembuang sampah sembarangan di Batam diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mewujudkan kota yang bersih dan asri. (*)

Editor : IKA
#PerdaSampah
#DLHBatam

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait