TERDEPAN.CO.ID,KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun berhasil ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh 4 (empat) tersangka GA (21), JP (22), Z (29), dan D (20), Senin (01/07/24) dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus atau yang diwakili Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian.
Berdasarkan laporan dari pelapor (GB) dimana kejadian pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 06.00 Wib di salah satu Hotel di Jl. A. Yani Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun Kabupaten Karimun,”terang Kasad.
Ia menjelaskan pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 05.00 Wib bahwa pelapor bersama salah satu temannya A memesan wanita penghibur melalui aplikasi dengan bayaran Rp. 250.000.
Selanjutnya perempuan tersebut datang ke kamar yang telah dipesan pelapor dan langsung meminta uang bayaran sebesar Rp. 250.000, setelah mengambil uang dari pelapor lalu perempuan tersebut mengatakan kepada pelapor bahwa ingin pulang lalu pelapor kembali meminta uang yang telah di berikan kepada perempuan tersebut dikarenakan belum melakukan hubungan, selanjutnya terjadilah pertikaian sampai di luar hotel dan tiba-tiba pelapor diserang oleh 3 (tiga) orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang pelapor tidak kenal melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang ke arah kening, wajah, punggung belakang dan lutut pelapor,” ungkap Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan behasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku tindak pidana pengeroyokan pada hari Jumat 5 Juli 2024 Jl. Pertiwi Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam.
Adapun modus pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dikarenakan para pelaku tidak menerima bahwa uang yang sudah diberikan kepada salah satu pelaku lainya diambil kembali oleh korban.
Untuk barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni 1 helai baju kaos lengan pendek warna Hitam, 1 buah penggaris, 1 helai celana pendek warna Hitam Merk HUGO GRIT, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha warna Hitam serta 3 unit Handphone.
“Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”, tutup Kasat .
(Muslim Piliang) Editor : IKA #PolresKarimun #Penganiayaan







