TERDEPAN.CO.ID, KARIMUN – Bea dan Cukai Kepulauan Riau bersama Bareskrim Polri dan Lantamal IV berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 237.305 benih lobster senilai Rp 23,8 miliar di perairan Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, Senin (14/10/2024).
Benih lobster bernilai puluhan miliar tersebut ditemukan didalam 46 box steorofoam dan diangkut oleh high speed craft (HSC ) dan diduga akan dibawa menuju keluar perairan Indonesia dan diduga akan diseludupkan ke Malaysia.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjend Pol Nunung Saefudin dan Wakil Komandan Lantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara dalam press releasenya di Kantor wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pada tanggal 14 Oktober 2024 diketahui akan ada upaya penyelundupan benih bening lobster keluar perairan Indonesia sehingga tim melakukan pemantauan terhadap high speed craf (HSC) yang menjadi target operasi.
“Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Bareskrim POLRI, LANTAMAL IV, Bea Cukai Batam, dan Polda Kepri, Tim Gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea dan Cukai yang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya 2024 untuk melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis. Kegiatan pengejaran dilakukan selama kurang lebih 3 jam, sampai pada akhirnya HSC tersebut dikandaskan di daratan Berakit dan pelaku diketahui sudah melarikan diri.” jelas Adhang Noegroho Adhi.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa setelah diamankan, tim melakukan pemeriksaan terhadap HSC tersebut, hasilnya ditemukan sebanyak 46 box steorofoam dilambung kapal yang berisi Benih Bening Lobster.
Selanjutnya setelah dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri, didapati sebanyak 237.305 ekor benih bening lobster dengan perkiraan nilai barang Rp23,8 Milyar.
“Saat ini modus yang digunakan oleh para penyelundup telah berubah, yang pada mulanya sering melakukan kegiatan di malam hari, saat ini melakukan kegiatannya di siang hari. Namun tentunya Tim kami sudah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin, patroli gabungan bersama Bea Cukai Batam, Polda Kepri, dan LANTAMAL IV serta tindakan pengawasan lainnnya,” ungkap Adhang Noegroho Adhi.
Selanjutnya Benih Bening Lobster telah dilepasliarkan pada Selasa, 15 Oktober 2024 di Perairan Anak Kenipan Batu, Karimun oleh Bea Cukai Kepri, BARESKRIM POLRI, LANTAMAL IV, Bea Cukai Batam, Polda Kepri, Polres Karimun, Lanal TBK bersama Badan Karantina Stasiun Pelayanan TBK.
“Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Bea Cukai Kepri, BARESKRIM POLRI, LANTAMAL IV, Bea Cukai Batam, dan Polda Kepri.” Terang Adhang Noegroho Adhi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Saefudin dalam konferensi pers menyampaikan kronologis pengungkapan kasus Baby Lobster tersebut .
Ia menceritakan bahwa tersebut sudah sekitar dua bulan di monitor dan dilakukan penyelidikan terhadap adanya upaya penyeludupan benih baby lobster yang rencananya akan diseludupkan ke luar negeri oleh high speed craft (HSC) atau kapal hantu.
Selain itu ia mengatakan baby lobster yang berhasil diamankan itu bukan berasal dari perairan Kepulauan Riau
“Benih baby lobster tersebut bukan berasal dari wilayah Kepulauan Riau tetapi didatangkan dari sepanjang pesisir selatan pulau Jawa mulai dari banyu wangi, Pangandaran sampai dengan Banten, Jambi dan sebagian dari NTB,” ujar Brigjend Pol Nunung Saefudin
“Barang-barang ini kemudian dikumpulkan menjadi satu disatu tempat dan baru dipacking rapi yang selanjutnya direncanakan akan dibawa ke luar negeri,” jelas Brigjend Pol Nunung Saefudin.
Selanjutnya Wakil Komandan Lantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menambahkan bahwa yang dilakukan tim berkaitan dengan penangkapan upaya penyelundupan Benih Baby Lobster adalah bukti nyata kerja kolaborasi dan sinergitas antara instansi yang ada disini , khususnya dari Bareskrim Polri, Bea Cukai Kepri dan Lantamal IV dan jajaran yang bekerja keras.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata dan komitmen para penegak hukum di laut dalam menjaga perbatasan laut Indonesia dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara, Lantamal IV akan memperkuat kerjasama lintas instansi , Bareskrim Polri, Bea Cukai maupun pihak lainnya untuk memastikan perairan Indonesia aman dari bentuk kejahatan di laut ,” jelas Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara.
Penyelundupan Benih Bening Lobster tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (Fajar)
#LantamalIV
#PenyelundupanLobster







