PT PLN Batam Akan Melaksanakan Pembaharuan Data Pelanggan Diminta Siapkan NIK dan NPWP

ilustrasi

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- PT Perusahaan Listrik Nasional (PLN) Batam akam melaksanakan pembaharuan data pelanggan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Hal tersebut tertulis dalam surat edaran yang dibagikan kepada masyarakat melalui RT/RW.

Bacaan Lainnya

“Kami mengucapkan terimakasih atas kesetiaan dan kepercayaan Bapak/ibu telah menjadi Pelanggan setia PT PLN Batam. Sehubungan dengan PT PLN Batam menjalankan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik, “tulis selebaran tersebut.

PT PLN Batam akam melaksanakan pembaharuan data pelanggan yang meliputi identitas data pelanggan yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), No HP/Telp

“Atas hal tersebut, kami mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk menyampaikan data identitas dat pelanggan sebagaimana tercantum pada poin 1 diatas kepada petugas kami,”urainya.

Kami sangat menghargai kerjasama Bapak/Ibu dalam proses pembaharuan data pelanggan ini. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi petugas kami dikantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan terdekat. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih, “tulisnya sebagai penutup.

Manajer Humas Bright PLN Batam, Bekti Panggabean saat dikonfirmasi melalui pesan whatshap membenarkan adanya selebaran pengumuman yang beredar dimasyarakat.

“Iya mbak, Benar mbak!,”tulisnya singkat menjawab pertanyaan, Kamis (07/11/24).

RED
Editor : IKA
#PLNBatam


TERDEPAN TV

Pos terkait