TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna menyanggah atas tuduhan dan dugaan yang dialamatkan kepada anggotanya Jaksa A yang diduga melakukan transaksi uang dari keluarga Terdakwa Hasnawati Sinaga yang saat ini sudah menjadi Napi kasus Pidana mempekerjakan anak dibawah umur di Café Pariban Ruko Ocean Blok B No 1 dan 2 Kelurahan Sagulung Kecamatan Sagulung Kota Batam.
“Kalau terkait pemberitaan sampai saat ini saya akan dalami dulu informasi ini. Terkait penyanggahan pemberitaan bahwa ada transaksional dan lain sebagainya, saya pastikan tidak untuk saat ini ke saya,”jelas Kajari Kasna.
Kasna menyampaikan bahwa terkait transaksi uang perlu pembuktian dan dalam hal ini masuknya keranah pengaduan. Kalau saya rilis berita saya pastikan tidak benar, karena kalau bicara soal uang harus kita luruskan karena menyangkut Kop kami Kejaksaan,”terangnya.
“Jangan sampai ini belum sampai pada pembuktian sudah jadi gaduh. Mangkanya saya serahkan ke Kasi Intel biar Kasi Intel mendalami dulu benar tidaknya situasi ini,”lanjut Kajari serius.
Kasna menerangkan bahwa napi Hasnawati Sinaga diputuskan bersalah terkait mempekerjakan anak dibawah umur dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan dengan pertimbangan ada rekam medis bahwa yang bersangkutan mengalami pendarahan beralasan demi kemanusiaan.
“Hakimnya memutus 1 tahun jadi penurunan hukumannya bukan pada kami. Kami anggap hukuman 1 tahun 6 bulan pantas tapi Hakim malah menganggap masih dikurangi lagi. Inilah nanti yang harus dikonfirmasi lagi ke Pengadilan apa alasan mereka mengurangi hukuman tuntutan Jaksa. Kecuali kalau kami ada dugaan menuntut 1 tahun atau 6 bulan atau 3 tahun boleh ditanyakan. Nanyanya kok ke kami padahal yang menurunkan majelisnya, tolong tanyakan kenapa diturunkan,”lanjutnya agar mengkonfirmasi ke Hakim juga.
Diketahui sebelumnya, Tim TERDEPAN mendapatkan informasi dari Abah (Nara Sumber) dan bukti rekaman percakapan pengakuan keluarga Napi Asnawati Sinaga bahwa Jaksa A menelepon dan meminta sejumlah uang sebesar RP 100 juta sebagai pengganti akan dikurangi hukumannya dari 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun.
Menurut pembicaraan yang direkam dari Handphone Abah, kakak Napi Asnawati Sinaga mengatakan, pemberian uang tersebut hasil menjual mobil dan diserahkan kepada Jaksa A didampingi oleh Oknum Polisi di ruang kantornya.
“Kasihkan uang itu ke S (Oknum Polisi) kalau kamu tidak percaya sama saya lalu kamu keluar dari ruangan ini dulu,”suara kakak Napi menirukan suara Jaksa A.
Kakak Napi tersebut juga mengisahkan uang tersebut diserahkan usai sholat Jumat dan pada hari Senin baru putusan perkara.
Pantauan dilapangan saat Kajari bersama TERDEPAN didampingi rombongan anak buahnya lebih dari selusin ke ruang kerja Jaksa A, diduga warna dan corak lantai mirip dan ada kesamaan dengan foto dugaan penyerahan uang yang diserahkan kepada Jaksa A berupa gepokan uang seratus ribuan yang disimpan dalam tas jinjing berwarna coklat.
RED #Kejaksaan #Gratifikasi #PIDANA







