TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Batam Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan terhadap 887 iklan dan juga 1280 label penandaan produk obat dan makanan serta rokok yang beredar di wilayah kerja BPOM di Batam, Senin (30/12/24).
Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari dalam rilis akhir tahun 2024 di hadapan puluhan wartawan mengatakan, dari hasil pengawasan iklan sampai dengan bulan Nopember 2024 didapatkan 62,9 % memenuhi ketentuan sedangkan 37,1 % tidak memenuhi ketentuan.
“Untuk hasil pengawasan label atau pengerjaan produk di dapatkan 92,4% memenuhi ketentuan dan 7,6% tidak memenuhi ketentuan,”lanjutnya.
Mustafa menyampaikan, untuk melakukan pengawasan terhadap iklan yang dinilai tidak sesuai Tim BPOM sudah ada yang memantaunya baik tayangan di televise maupun iklan di medsos.
“Kita juga ikut melakukan pengawasan atau nonton pada tayangan di TV maupun medsos jika ada iklan produk yang kata katanya tidak sesuai akan kita laporkan ke pusat yang nantinya akan dilakukan teguran atau bahkan di takedown ( penghapusan iklan) dan hal ini kami sudah ada timnya,”terang Mustafa.
Menurutnya, pengawasan terhadap iklan baik produk pangan, kosmetik maupun rokok tidak hanya pada konten tayangan di Televisi namun juga pada Bilboar maupun iklan yang lainnya baik secara kata-kata maupun standar penyiarannya akan dilakukan pengawasan.
“Tidak hanya di billboard saja ya! tapi pada iklan- iklan yang ada di medsos maupun TV untuk dilakukan takedown atau teguran,”tutupnya.
Editor : IKA #BPOMBatam #RilisAkhirTahun #ObatdanMakanan







