Coba Selundupkan 185 Sabu dalam Popok Lelaki Asal Tanjung Pinang Ditangkap Bea Cukai Batam

Popok Bayi yang digunakan untuk menympan Sabu seberat 185 gram

TERDEPAN.CO.ID,BATAM– Penumpang Kapal Ferry MV Pintas Luxury 1 dari Stulang Laut, Malaysia inisial PG berhasil diamankan petugas Bea Cukai Batam karena kedapatan membawa narkoba jebis sabu seberat 185 gram dalam popok bayi.

Dalam penindakan tersebut petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dengan bantuan anjing pelacak unit K-9, namun seorang penumpang tersebut sempat menghindari pelacakan yang dilakukan. Atas keanehan perilaku yang ditunjukkan, maka petugas melakukan pemeriksaan mendalam kepada PG lelaki usia 32 tahun asal Tanjung Pinang pada Rabu pukul 13.15 WIB di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center

Bacaan Lainnya

“Saat melakukan pemeriksaan petugas menemukan bahwa penumpang tidak dapat memberikan alasan yang jelas tentang tujuannya pergi ke Malaysia. Hal tersebut membuat kecurigaan petugas semakin meningkat. Petugas kemudian melakukan test urine terhadap PG dengan hasil positif mengonsumsi Methampetamine dan Ampethamine.

Pada saat penumpang melakukan tes urine, ditemukan bahwa penumpang mengaku membawa 1 (satu) bungkusan yang dicurigai sebagai sabu. Selain itu setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan lagi 1 (satu) bungkus plastik yang disembunyikan dalam popok yang dicurigai sebagai sabu. Kemudian terhadap barang tersebut petugas melakukan uji sampel dengan menggunakan narcotest reagent U dan didapati hasil berubah menjadi warna biru (Positif Methamphetamine).

Atas barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Evi Octavia selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam.

Berdasarkan keterangan pelaku, PG bekerja atas perintah dari seorang laki-laki bernama SS yang merupakan kawan main bola dari PG. Menurut pengakuan PG, ini merupakan kali pertama bekerja sebagai kurir. Awalnya PG hanya ditawari pekerjaan untuk menemani SS mengambil Sabu di Malaysia dengan upah Rp 5 Juta per trip. Namun ketika di Malaysia SS menyuruh PG untuk membawa sabu tersebut dengan upah dinaikan menjadi Rp10 juta per trip.

“SS berangkat dari Tanjung Pinang ke Batam pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 menggunakan kapal ferry dengan rute Tanjung Uban-Telaga Punggur. SS berangkat bersama PG dan juga seorang Wanita bernama AA yang juga merupakan kekasih dari PG. Sesampainya di Pelabuhan Telaga Punggur, mereka berangkat menuju ke Pelabuhan Batam Center untuk melanjutkan perjalanan ke Stulang Laut, Malaysia. Menurut pengakuan PG, barang diterima oleh SS dari seorang laki-laki bernama B pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025. PG tidak bertemu dan tidak mengenal B. Setelah SS menerima barang dari B, SS langsung memberikan barang tersebut ke PG. Awalnya PG menolak karena perjanjian awalnya hanya untuk menemani namun setelah bernegosiasi dan menaikan upahnya, PG setuju untuk membawa barang tersebut. Barang diterima oleh PG sudah dalam bentuk popok untuk dipakai. Barang akan diberikan kepada seorang bernama IIS di Tanjung Pinang,” lanjut Evi.

Atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan  dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini turut menyelamatkan hingga 925 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar 1,5 miliar rupiah.

Penindakan ini merupakan komitmen dan kolaborasi Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan dan peredaran narkoba. Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama ikut aktif dalam pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” pungkas Evi mengakhiri. (*)

Editor : IKA
#BCBatam
#PenyelundupanNarkotika
#PelabuhanBatamCenter
#KapalFerryMVPintasLuxury1
#StulangLautMalaysia

 

TERDEPAN TV

Pos terkait