TERDEPAN.CO.ID, BATAM – Ahli Forensik dari Rumah Sakit St. Elisabeth Dr. Agung Hadi Pramono, M.H., SP.FM akhirnya menghadiri sidang dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Terdakwa Rani dan korban Selvianti. Dimana sebelumnya ahli tidak bisa hadir dalam sidang untuk kedua kalinya di PN Batam, Rabu (14/05/25).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Bayu Mandala Putra Syadli SH,MH dan didampingi dua Hakim Anggota ini untuk mengambil keterangan Ahli selaku Dokter Forensik dalam penanganan kasus terhadap korban Selviyanti saat melakukan pemeriksaan visum yang ditangani oleh ahli yang saat ini berdinas di Rumah Sakit St. Elisabeth Lubuk Baja.
Dalam keterangannya Dokter Agung selaku Saksi Ahli mengatakan, bahwa korban datang ke rumah sakit mengeluhkan luka sakit yang dideritanya akibat di lempar tas oleh teman kerjanya.
Dr. Agung Hadi Pramono menyampaikan, luka yang dialami oleh korban tidak mengganggu aktivitas kerja, dan bisa sembuh sendiri tanpa perlu dilakukan perawatan khusus atau opname.
“Lukanya tergolong ringan dan tidak menganggu aktifitas,”jelasnya.

Ahli juga menyatakan bahwa dalam keterangannya menyampaikan luka tersebut tidak menghalangi aktivitas, namun dalam beberapa kali BAP kepolisian ahli dikejar dengan pertanyaan yang mengarah kepada luka tersebut menyebabkan terhalangnya aktivitas. Bahkan terkait dengan korban dikeluarkan dari pekerjaan, ahli menerangkan itu kepada penyidik itu bukan ranah nya ahli.
“Karena akibat dia tidak bekerja itu bukan ranah saya jika dia dikeluarkan dari tempat kerjanya, “lanjutnya.
Dalam menanggapi pertanyaan JPU , Dokter Agung menyampaikan bahwa ada luka di bagian wajah serta luka di siku tangan kanan yang disebut sebagai luka baru.
“Luka yang ada di siku tangan dan wajah adalah luka baru. Namun saya juga tak tau barang apa yang menyebabkan luka. Karena saya tidak melihat barangnya,”tutur dokter sambil melihat foto yang ditunjukan JPU dari jarak jauh.
BACA JUGA :
Dokter Agung juga menegaskan bahwa Korban datang ke Rumah Sakit sendirian tidak ada yang menemani.
“Saya tidak melihat ada yang menemani saat pemeriksaan,”lanjutnya menerangkan pertanyaan demi pertanyaan yang ditujukan padanya baik dari JPU maupun dari pengacara terdakwa yang saat itu hadir.
Pengacara Terdakwa Rani, Agus Wibowo,SH dan Dominikus Jawa, S.H., M.H dalam wawancaranya mengaku pernyataan pada keterangan Ahli banyak ditemukan kejanggalan serta ketidaksesuaian dengan BAP Kepolisian yang sudah ditandatanganinya.
“Banyak sekali keterangan yang tidak sesuai dengan BAP yakni, Keterangan ahli berdasarkan hasil visum berbeda dengan luka korban berdasarkan bukti foto pada berkas perkara (antara BAP dan Fakta persidangan berbeda).”terang Agus Wibowo.
Selain itu Ahli juga menerangkan bahwa beberapa kali dipanggil dalam proses BAP Kepolisian dan seingat Ahli 3 kali menandatangani BAP. Namun di berkas perkara yang dihadirkan ke persidangan hanya ada 2 BAP Ahli.
Dominikus dalam pernyataan yang sama juga mengaku aneh atas keterangan Ahli yang banyak menyatakan lupa-lupa ingat atas hasil visum yang ditandatanganinya sendiri. Hasil visum tersebut terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan keterangan korban di persidangan.
“Tertulis pada hasil visum, korban dianiaya oleh orang tidak dikenal, tapi keterangan ahli yang memeriksa korban dalam memberikan keterangan di persidangan menyatakan korban dianiaya oleh teman kerjanya yang dikenalnya. Ini jelas banyak janggalnya,”seru Dominikus.
BACA JUGA :
Dominikus berharap agar Mejlis Hakim yang memeriksa kasus ini bisa menjadikan keterangan-keterangan ahli yang banyak ketidaksesuaiannya dipertimbangakan dalam memberikan putusan yang paling menguntungkan Terdakwa.
“Kami berharap Hakim bisa menjadikan pertimbangan hukum atas penyampaian atau keterangan Korban maupun saksi ahli yang banyak ketidaksamaan dan kejanggalan. Visum sebagai alat bukti seharusnya membuat perkara ini menjadi terang, bukan malah membuat perkara menjadi kabur. Di dalam hukum, bukti itu harus lebih terang daripada cahaya, oleh karena itu kami berharap Majelis hakim dapat mempertimbangkan kualitas dan keabsahan visum ini sebagai bukti,”pinta Dominikus.
Sebelum sidang diakhiri Terdakwa Rani juga menyampaikan bahwa dengan kasus ini dirinya merasa sangat dirugikan dan berharap segera dibebaskan agar dapat menjalani hidup yang normal ditengah keluarganya dan masyarakat.
“Saya merasa sangat tertekan dengan kasus ini. Saya malu dan saya mohon untuk segera dibebaskan agar bisa hidup normal bersama keluarga saya,”tutur Rani sambil terisak.
Sidang dilanjutkan Minggu depan untuk pembacaan Tuntutan. Sidang ditunda Minggu depan dalam agenda pembacaan Tuntutan, jelas Hakim Ketua sambil mengetuk palu mengakhiri sidang.
#PNBATAM #SIDANGPENGANIAYAAN







