TERDEPAN.CO.ID,BATAM– Terdakwa Rani dalam sidang dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan korban Selvianti hari ini Rabu, (21/05/25) meminta Majelis Hakim untuk dapat dibebaskan dari segala tuntutan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menuntut Terdakwa Rani 5 bulan penjara karena dinilai telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan melempar tas ke arah muka sehingga mengakibatkan luka.
Dalam pembacaan tuntutan JPU menuntut Terdakwa R dihukum 5 bulan penjara dengan dipotong masa tahanan yang telah dijalaninya selama ini.
“Dalam tiga pembacaan Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan kepada majelis hakim untuk memutuskan;
Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP, Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 bulan dipotong masa tahanan dan Menyerahkan barang bukti sebagaimana terlampir dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, “seru JPU saat membacakan tuntutan.

Kuasa hukum Terdakwa Rani dalam pembelaan pledoi secara lisan di hadapan Majelis Hakim meminta agar kliennya dibebaskan karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti serta keterangan saksi dan Ahli saling bertentangan satu sama lain.
“Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan baik itu keterangan saksi maupun Ahli serta bukti-bukti yang ada, semuanya saling bertentangan. Terutama hasil visum sebagai alat bukti bertentangan dengan keterangan korban, “jelas Pengacara Dominikus Jawa, S.H., M.H.
“Visum sebagai alat bukti dalam perkara ini harusnya bisa membuat perkara menjadi terang, bukan sebaliknya membuat perkara ini menjadi kabur. Karena di dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya, lanjutnya.
Dominikus juga menyoroti bahwa pasal 351 ayat (1) yang diterapkan untuk klienya Rani sebagai Terdakwa tidak sesuai, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga sudah sepantasnya Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
“Dari fakta persidangan, terutama dari keterangan Ahli, bahwa luka yang dialami oleh korban termasuk luka ringan dan tidak mengganggu aktifitas sehingga berdasarkan hal tersebut menurut kami pasal 351 yang diterapkan untuk Terdakwa tidak terpenuhi unsur-unsurnya. Oleh karena itu kami menyimpulkan ada kesalahan dalam penerapan pasal yang dikenakan kepada Terdakwa sehingga kami mohon pertimbangan Majelis Hakim agar bisa memutus bebas terdakwa dan memulihkan hak-hak hukumnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,”tutupnya.
BACA JUGA :
Terdakwa Rani saat memberikan pembelaan dirinya meminta Hakim untuk diberikan keringanan dan dibebaskan.
“Saya mohon untuk diberikan keringanan dan dibebaskan pak Hakim,” pinta Rani penuh harap.
Ketua Majelis Hakim Andi Bayu Mandala Putra Syadli, SH,MH, usai mendengarkan pembelaan Terdakwa dan Kuasa Hukum Rani langsung mengetuk palu menyudahi sidang dan mengagendakan kembali pada minggu depan dalam agenda pembacaan putusan hakim.
“Ya sudah Terdakwa dan pengacaranya minta dibebaskan untuk itu kita sudahi sidang dan kita jadwalkan pada minggu depan tanggal 28 Mei 2025 dengan agenda keputusan dari Majelis Hakim,” tutup Hakim Andi.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Terdakwa, Agus Wibowo,SH berharap kliennya dapat dibebaskan dan bisa kembali bersama keluarganya.
“Saya berharap klien kami segera dibebaskan karena penerapan pasal 351 Ayat (1) itu jelas unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” tutupnya.
Diketahui pada sidang sebelumnya menghadirkan saksi Ahli Forensik dari Rumah Sakit St. Elisabeth Dr. Agung Hadi Pramono, M.H., SP.FM dengan mendengarkan keterangan hasil visum korban yang ditangani oleh saksi Ahli.
#PNBatam
#SidangPenganiayaan







