Final, Hakim Putus Hukuman 4 Bulan 20 Hari

Sidang akhir terpidana Rani

TERDEPAN.CO.ID,BATAM-  Kasus yang melibatkan Rani seorang pekerja di Café yang ada di Batam akhirnya menemui titik final dimana Ketua Majelis Hakim Pengadilan (PN) Batam Andi Bayu  Mandala Putra Syadli SH,MH menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan 20  hari lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 bulan penjara terhadap Rani pelaku penganiayaan terhadap teman seprofesinya.

Rani yang di vonis hukuman lebih ringan 10 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini mengaku menerima atas keputusan Ketua Majelis Hakim kepadanya.

Bacaan Lainnya

“Saya menerima pak Hakim, “kata Rani menjawab pertanyaan Hakim usai dirinya berunding dengan kedua kuasa hukumnya yang mendampinginya sidang, Rabu (03/06/25).

BACA JUGA :

https://www.terdepan.co.id/2025/05/21/dituntut-jaksa-5-bulan-terdakwa-rani-minta-dibebaskan-oleh-majelis-hakim/

Sedangkan Kedua Pengacara Dominikus Jawa SH.MH dan Agus Wibowo,SH mengaku kecewa dan tetap menghormati keputusan Hakim yang telah menvonis kliennya dengan hukuman 4 bulan 20 hari bukan keputusan bebas tanpa syarat.

“Kami menyayangkan keputusan Hakim, harusnya klien kami bisa diputuskan bebas karena tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi apapun itu kami menghormati keputusan Hakim. Dan ini bisa menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang lagi,”terang Agus yang diamini Dominikus menutup perbincangan.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim dalam persidangan juga memberikan nasehat kepada Rani agar tidak mengulangi kejadian yang sama walaupun dalam keadaan emosi agar tidak merugikan diri sendiri. Dan meminta Rani untuk bersabar menunggu 10 hari lagi untuk menjalani sisa hukuman.

“Jangan diulangi lagi ya! rugi sendiri. Yang sabar menunggu bebas . Merayakan hari Qurban didalam Lapas . Nanti mamanya biar antar makanan lontong aja makan bersama, “seru Hakim menyemangati.

Diketahui Rani sendiri sudah menjalani hukuman dari mulai proses penangkapan di Polres Barelang hingga di Lapas Perempuan terhitung 4 bulan 10 hari dan tinggal menjalani sisa hukuman 10 hari lagi hingga bebas.

#PNBatam

 

TERDEPAN TV

Pos terkait