TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Kuasa Hukum Syahid Liga korban berkedok investasi Reksadana senilai 5 Milyar Rupiah, Nasib Siahaan,SH dan Tua Turnib, SH mengaku kecewa dan menganggap sebagai lelucon hukum atas pernyataan Kasubdit II Ditreskrimun Polda Kepri, Heryana yang mengubah jumlah tersangka yang tadinya 5 orang menjadi 4 orang tersangka,Kamis (26/06/25).
Nasib Siahaan menyampaikan, selama ini dirinya sebagai kuasa hukum dari kliennya Syahid Liga mengaku belum pernah menerima surat pembatalan tersangka dari 5 orang menjadi 4 orang tersangka yang selama ini sudah diterbitkan dalam SP2HP dari Ditreskrimum Polda Kepri kepadanya.
“Silahkan penyidik berpendapat kalau tersangkanya ada 4 orang, tapi dari SP2HP yang kita terima itu penetapan tersangka untuk 5 orang. Bahwa mereka mengatakan itu 4 orang tersangka, kita belum pernah ada pembatalan tersangka atas nama Bayu Praskoro Nugroho selaku Direktur PT Naradha Aset Management (NAM) yang berkedudukan di Jakarta.
Nasib juga mempertanyakan dasar hukum dikeluarkannya status Tersangka Bayu Praskoro Nugroho dari SP2HP yang dikirimkan kepada kliennya Syahid Liga dikantornya.
“Dasar hukumnya apa? si Bayu Praskoro Nugroho ini dikeluarkan menjadi Tersangka. Kalau statmen penyidik seperti itu justru akan menjadi pertanyaan yang aneh bagi si pelapor,”jelas Nasib Siahaan menjelaskan.
Menurutnya, kalau merujuk SP2HP yang diterimanya, penetapan Bayu Praskoro Nugroho sebagai Direktur PT Naradha Aset Manajement (NAM) yang ada di Jakarta, nama tersebut sudah pernah ditetapkan menjadi Tersangka dan pernah di tahan.
“Tetapi kalau merujuk SP2HP yang kita terima, penetapan Tersangka Bayu Praskoro Nugroho yang menjadi Dirut Pt Naradha Aset Management yang ada di Jakarta, itu sudah pernah di tetapkan menjadi Tersangka. Ini sebenarnya ada kemauan penyidik aja terkait hilangnya Tersangka dan ini stetmennya yang justru memalukan Polri itu sendiri, “seru Nasib.
BACA JUGA :
Ia juga menghimbau dan menyerukan kepada penyidik agar segera menyerahkan kembali berkasnya dan semua tersangka kepada Jaksa supaya dihadapkan pada tahab 2 di tingkat Kejaksaan.
“Dimana orang yang sudah pernah di tahan wajib hukumnya lapor atau melapor lagi. Penanguhan itu bukan untuk tidak melapor lagi ke Polisi. Segera serahkan berkasnya setelah Jaksa menyatakan P21 dan pangil semua ke 5 tersangka supaya dihadapkan ke tahap 2 di tingkat Kejaksaaan,”tuturnya kembali.

Nasib pengacara Syahid Liga juga mengkritisi sikap penyidik Polda Kepri yang terkesan kurang professional dan lamban dalam menangani perkara hukum kliennya dalam mendapatkan keadilan yang dialaminya.
“Kalau dari tingkat Polda saja yang sudah menangkap dan menahan orang yang sudah jelas domisilinya, pekerjaanya dan tidak bisa menghadirkan di hadapan Jaksa. Kira-kira Polri yang bagaimana yang kita harapkan sekarang ini sebagai pelindung dan pengayom. Mangkanya sudahlah diganti saja slogan Polri itu. Polisi harus menjadi solusi buat masyarakat,”urai Nasib protes.
Menurutnya, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harusnya jangan dilepas dan apabila hilang atau kabur, polisi yang memberi celah kabur harus bertanggung jawab demi keadilan bagi pelapor.
“Polisi yang saya dengar dari mantan yang memegang kasus ini bahwa perkara ini sudah lama terjadi. Dan Tersangka yang tidak dapat dihadirkan di Medan ini harusnya ditangkap. Kalau orang yang sudah ditangkap jangan lagi di lepas. Jadi kalau orang yang sudah di tangkap ini dia harus bertanggungjawab juga untuk menghadirkannya,”papar Nasib kembali.

Itu kan kewenangan subyektif dari penyidik soal penanguhan. Yang perlu kita pertanyakan soal P21 ini wajib hukumnya bagi penyidik kepada Tersangka yang sudah ditangguhkan itu di tangkap dengan tanpa alasan apapun. Polisi Indonesia ini adalah Polisi yang sudah berada ditingkat desa di seluruh Indonesia jadi tidak ada ruang bagi orang yang sudah di tetapkan oleh Polisi yang sudah ditetapkan Tersangka lari dari proses hukum yang sedang dihadapi ini oleh Kepolisian,”jelasnya kembali.
Dia berpendapat, menangkap tersangka tidaklah begitu rumit dilakukan aparat kepolisian karena kecanggihan teknologi saat ini.
“Harusanya menangkap tersanga itu tak terlalu rumit, apalagi kecanggihan teknologi, mau lari kemana apalagi dengan ruang lingkup yang kecil. Mau lari kemana lagi karena Polisi sudah sampai tingkat RT/RW. Apalagi dari Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam), Polisi sudah sampai ke tingkat paling rendah yakni sampai RW. Jadi tak ada alasan untuk tidak bisa mengadirkan kalau menurut saya,”ulasnya lagi.
Nasib Siahaan Pengacara senior yang sudah kondang di kota Bata mini berpendapat bahwa lambannya kasus kliennya ini diduga hanya sebagai rekayasa dan alasan saja.
“Itu hanya alasan Polisi saja artinya tidak seriuslah,”kata Nasib tegas.
Polisi sendiri yang menulis di SP2HP dan salinnanya kita ada. Jadi apakah penyidik ini beritikat baik untuk menyelesaikan masalah ini atau hanya mencari alasan, karena hasil penyelidikan tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis namanya SP2HP. Kita bisa melihat dari SP2HP yang mereka terbitkan sendiri, jadi kalau mereka mengingkari apa yang mereka sampaikan kepada kita mau percaya kepada siapa kita,”tutur Nasib.

Nasib juga menyoroti tentang SP2HP yang sudah dikirim ke 21 kalinya selama 6 tahun berperkara dan dilaporkan ke Polda Kepri dimana SPDP kembali dilayangkan, padahal sebelumnya sudah SP21 dan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan tinggi Kepri.
“Kalau kita selaku kuasa hukum pelapor tak mau mendengar statmen tapi mau mendengar hasil. Karena SP2HP sudah yang ke 21. Dan SPDP ke 21 diterima tanggal 24 juni 2025 dan tertulis di SPDP tanggal 13 Juni 2025 dan tanda terima tertulis pada tanggal 24 Juni 2025,”terangnya.
Pelapor kalau sudah melapor kepada kepolisian itu kan tinggal menunggu azas kepastian hukum dari Polisi. Dan ini mau disampaikan ke Polisi bahwa Jaksa sudah bilang berkas sudah lengkap, kalau sekarang kita kembali ke SPDP itu apa. Bagi orang yang mengerti hukum apa namanya kalau tidak mengorek-ngorek masalah atau mengulang masalah,”tegasnya.
Nasib meminta kepada Kapolda Kepri,Irjen.Pol.Asep Safrudin agar memantau pekerjaan anggotanya dalam penegakan hukum kepada masyarakat yang mencari keadilan.
“Dalam hal ini yang harus dipastikan oleh pimpinan yaitu Kapolda Kepri Irjen.Pol.Asep Syafrudin, agar jajarannya di berikan kerja yang benar dan bertanggungjawab.Karena tindakan ini adalah tindakan yang berulang –ulang, lucu dan bodoh. Masak sudah mau disidangkan harus di ulang lagi. Ini kalau orang Batak bilang karena saya orang Batak “ Jangan Ayam yang Sudah Ada di Meja Tinggal Dimakan Berbulu Kembali”. Inilah kejadiannya diulang kembali. Jadi Terkesan kita tolol dan bodoh, “seru Nasib berseloroh.
Di akhir wawancaranya Nasib menyampaikan, Bayu Praskoro Nugroho dalam SP2HP pernah di BAP lalu pada SPDP yang ke 20 kalinya tiba –tiba namanya hilang dan diganti oleh Hendri Fu yang sebelumnya nama tersebut tidak pernah di periksa dan tidak pernah di proses dalam BAP. Di SP2HP Hendri Fu sebagai Tersangka.
Sebelumnya dalam wawancara, Kasubdid II Ditreskrimum Polda Kepri Heryana dalam keterangannya menyampaikan bahwa Tersangka ada 4 yakni 2 tersangka ada di Medan yaitu Denny Kosasi dan Marto Liem dan 2 tersangka ada di Batam yakni, Jenny Key dan Mujianto yang dari informasi pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Bank HSBC di Batam. Sedangkan nama Tersangka Bayu Praskoro Nugroho dan Hendri Fu yang ditanyakan pelapor masih akan didalami kembali.
“Saya akan dalami kembali nama tersebut karena saya tidak tau dan saya orang baru,“tutup Heryana.
RED #PresidenPrabowo #Kapolri #PoldaKepri #SyahidLiga #InvestasiReksadana #NasibSiahaan #TuaTurnib #MA #PN #KejatiKepri #BankHSBC #OJK #Baharkam







