TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau terus melakukan upaya pencarian terhadap keempat tersangka yang sudah lama menghilang dan dipertanyakan oleh pihak pelapor korban, Syahid Liga berkedok investasi Reksadana senilai 5 Milyar Rupiah melalui kuasa hukumnya Nasib Siahaan,SH dan Tua Turnib, SH saat Konprensi Pers, Senin (23/06/25).
Kasubdid IV Ditreskrimum Polda Kepri Heryana , SE MM dalam keterangannya saat di jumpai di seputaran Batu Besar Nongsa menyampaikan, tim dan jajarannya masih terus berupaya melakukan pencarian terhadap tersangka yang menghilang yakni Denny Kosasi dan Marto Liem yang berkedudukan di Medan. Sedangkan kedua Tersangka yang ada di Batam yaitu, Jenny Key dan suaminya dipastikan masih ada dan masih kooperatif tidak melarikan diri.
“Kemarin 4 hari saya nyari di Medan. HP sudah mati, rumah sudah dijual dan keluarganya juga sudah tidak ada. Ini sudah menjadi tanggungjawab saya memberikan informasi untuk mencari dan saya tetap punya kewajiban sebagai Kasubdit atas perintah pak Dir dan Kapolda. kita tetap mencari,”jelas Heryana seolah menyanggah membiarkan Tersangka kabur, Rabu (26/06/25).
Heryana meminta pelapor untuk memberikan waktu Ditreskrimum bekerja untuk mencari tersangka yang saat ini sedang ditangani dan dicarinya.
“Dan ini masih saya tracing (pelacakan) dulu lah. Nomor handphonnya mati semua yang ada di berkas itu. Saya cari alamatnya dia di Boulevard Prapat F4 Medan juga sudah di jual, ditanya sama pemiliknya katanya saya sudah pembeli yang ke 2, saya nggak juga beli itu dari Denny Kosasi dan yang lainnya. Saya juga tak tau, “lanjut Heryana menjelaskan obrolan dengan pemilik yang baru.
Ia juga menyampaikan saat ini kediaman tersangka juga keluarganya ikut menghilang.
“Dan ruko dia ini sangat strategis karena di pinggir jalan, gampanglah kiti intip dulu satu hari tak langsunglah kita datangi. Penjaminnya yaitu istrinya kabur semua karena rumahnya sudah di jual,”tuturnya bercerita.
Menurutnya, soal absen bagi tersangka yang sebelumnya ditangguhkan penahanannya, Dirinya selaku Kasubdid IV Ditreskrimum Polda Kepri tidak mengetahuinya.
“Soal absen saya tidak tau karena orang baru,”seru dia menegaskan.
Waktu saya anggota jaman dulu absen cukup online lapornya setelah P21 di cari ilang semua. Mulai menghilang tahun 2023. Sebelum saya sudah 2 kali nyari,”tambahnya.
Heryana juga menegaskan hingga saat ini tersangka belum ditetapkan sebagai DPO dan masih dilakukan upaya pencarian.
“Status DPO itu harus memenuhi persyaratan, pertama kita harus kesana dulu BAP dan inilah yang kemarin itu kita lakukan, nantinya sebagai bahan untuk saya menetapkan sebagai DPO, tapi saya masih traching lagi terus,tetap diupayakan mencari terus,”jelasnya lagi.
Dalam penegasannya Heryana mengaku sudah melakukan pencarian hingga pemeriksaan satpam komplek dan beberapa orang yang bisa memberikan keterangan termasuk RT dan RW disana.
“Itu saya mencari ke Medan yang ke tiga kalinya sebagai persyaratan saya untuk menetapkan DPO dan memeriksa. Karena disana termasuk peremuhan elit dimana disitu RT/RW berada jauh di luar . Disitu kita BAP Camlingnya (Keamanan dan Lingkungannya), security dan itu akan menjadi persyaratan DPO,”paparnya.
Untuk menetapkan DPO bisa juga bulan depan, tak sampai setahunlah. Dan kita berharap ketemu kalau untuk status DPO itu sudah yang terakhirlah. Kalau sudah ketemu tersangkanya pastilah akan diserahkan kejaksaan bersama berkas P21 nantinya,”urainya menjawab.
Heryana juga menjelaskan alasan Tersangka ditangguhkan penahananya karena waktu itu masih adanya Covid-19.
“Waktu jamannya masih Covid-19 di tahun 2020-2021 alasannya kenapa diangguhkan. Bukan keinginan insttitusi karena waktu itu ada saran kalau Covid-19 begini, untuk sementara bisa ditangguhkan penahanan tersangka atau bisa di jamin. Sedangkan terjadinya P21 pada tahun 2023 itu banyak hal karena masalahnya kan investasi Bodong. Investasi bodong atau tak bodong saya tak tau,”kata Heryana.
Jaksa itu sebenarnya tidak mau kalau kita serahkan tahap 2 itu hanya 2 orang, maunya lengkap laporannya, mangkanya kami sudah nyari kemarin di Medan tapi tak ketemu tersangkanya,”jelasnya.
Lanjut Heryana, berdasarkan berkas yang sudah P21 itu 4 orang ditetapkan tersangka yakni 2 orang di Batam dan 2 orang di Medan. Sedanngkan yang di Jakarta itu saya belum mendalami berkas karena tidak ada di LP nya. Terkait adanya tersangka yang jabatannya Direktur yang namanya dua orang nanti saya dalami lagi. Saya juga tak mau ngomong ngaco,”bebernya lagi.
“Saya tidak tau karena saya orang baru, karena berkas numpuk segitu banyaknya dan ini berkas apa. Kata anggota saya, tersangka ada 2 orang di Medan dan di Batam ada 2 orang dan tersangkanya kooperatif sih kalau yang disini,”tambahnya.
Dipenghujung wawancara Heryana menegaskan, Polda Kepri masih tetap kooperatif menjaga institusi dalam menegakan hukum dan tidak mempersulit masyarakat dalam mencari keadilan namun butuh waktu untuk memprosesnya.
Diketahui dari wawancara sebelumnya pihak Syahid Liga mengatakan bahwa Tersangka yang sudah tertulis di LP dan SPDP jelas tertulis dan tercantum 5 Tersangka namun pengakuan Heryana hanya 4 orang tersangka.
Sedangkan Direktur Bayu Praskoro Nugroho berkedudukan di Jakarta sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan namun pada laporan SP2HP yang ke 20 nama tersebut sudah menghilang dan digantikan oleh Hendry Fu.
“Bayu Praskoro Nugroho pernah di BAP lalu tiba –tiba hilang dan tiba-tiba diganti oleh Hendri Fu yang mana tidak pernah di periksa dan tidak pernah di proses BAP. Dan di SP2HP yang ke 20, Hendri Fu dinyatakan sebagai Tersangka. Itu pernyataan Polisi sendiri di SP2HP dan kita ada memegang datanya,”jelas Nasib Siahaan,SH menjelaskan.
#PoldaKepri #SyahidLiga #InvestasiReksadana #NasibSiahaan #TuaTurnib #MA #PN #KejatiKepri







