Polda Kepri akan Tetapkan Status DPO Dua Tersangka Marto Liem dan Denny Kosasi

Dirkrimum Polda saat melakukan gelar perkara penetapan DPO Tersangka Denny Kosasi dan Marto Liem

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Polda Kepulauan Riau akan melakukan penetapan status DPO pada Tersangka Marto Liem dan Denny Kosasi yang saat ini kabur dan hilang dari pantauan kepolisian Polda Kepri. Kedua Tersangka ini sebelumnya dilakukan penahanan oleh Polda Kepri dan ditangguhkan penahananya pada saat covid-19 melanda RI beberapa tahun silam, Senin (06/07/25).

Diketahui penetapan status DPO kedua tersangka ini tertuang dalam SP2HP yang dilayangkan dan dikirim kepada pelapor investor Syahid Liga yang tertipu Rp 5 Milyar oleh Jenny Kei dan suaminya Mujianto, Denny Kosasi, Marto Liem dan Bayu Praskoro Nugroho sebagai Dirut PT Naradha Aset Management.

Bacaan Lainnya

Nasib Siahaan, SH salah satu Pengacara Syahid Liga, menanggapi akan dilakukannya penetapan status DPO Tersangka Denny Kosasi dan Marto Liem oleh Polda Kepri mengaku bahwa kasus kliennya semakin tidak menemukan titik arah yang jelas.

“DPO yang sesusunguhnya artinya dikasih tau keseluruh Indonesia dan di seluruh Polsek status DPO nya.  Kalau DPO berarti orang ini menghilang dan ini sudah dicari apa belum,”seru Nasib.

Syahid Liga Didampingi pengacaranya Nasib siahaan, SH menunjukan surat SP2HP yang ke 21 kalinya selama 6 tahun laporan

Kalau statusnya penanguhan, berarti tinggal dicari dan terbitkan surat penangkapan  bukan diterbitkan DPO  kan begitu? Sejauh  mana penyidik mencari orang ini   atau menghilang total, tidak tau lagi keberadaanya  atau bagaimana.  Karena indonesia kan   Polisi RW  sama  teknologi sudah canggih, penyidik tinggal menangkapnya.  Apakah ini masih dikatakan oknum atau sudah menjadi DPO nya institusi, ini  yang perlu didudukan,”tanya Nasib seolah mempertanyakan kepada penyidik yang menangani.

Nasib juga berpendapat agar Polda Kepri untuk segera menangkap para Tersangka demi tegaknya hukum dan kepercayaan kepada masyarakat khususnya bagi kliennya yang melaporkan kasus ini.

“Apa iya Polda Kepri ini  kalah  dengan orang yang  mereka tahan dan tangguhkan  dan tak bisa di tangakap dan ditahan kembali. Polisi kan dinaungi oleh bintang dua,  menangkap  orang yang ditangguhkan tidak bisa dan diturunkan derajatnya menjadi  DPO,”terangnya Nasib kembali.

BACA JUGA:

https://www.terdepan.co.id/2025/07/01/pada-hut-bhayangkara-ke-79-kapolda-kepri-berikan-atensi-kasus-investor-syahid-liga-tidak-terulang-lagi/

Cari, tangkap  kembali dan hadapkan ke Hukum.  Saya sudah bilang ini lelucon. Kalau  mengutip Presiden Jokowi ruwet dan jangan dibuat ruwet dan kalau Presiden Prabowo bilang di simpelkan , gunakan perangkat  gunakan itikat baik, agar masyarakat percaya akan penegakan hukum yang adil dan aman,”lanjutnya.

Ia berharap agar polisi kembali kepada fungsinya  menyelesaikan laporan  masyarakat dan meminta semua pertanggungan-jawaban  yang pernah  ditahan dan diperiksa lanjut dimajukan ke meja hijau .

“Ada pernyataan  yang pernah di buat polisi  bahwa  melalui Direkturnya PT Naradha Aset Management siap  mengembalikan uang. Tolong itu  dipanggil lagi aja dan meminta uangnya dibalikin bukan  membalik lagi ke  langkah-langkah  awal dan harapan kita tidak terwujud,”jelasnya.

Menurutnya, apabila polisi Polda Kepri tidak bisa menangkap dan menghadirkan para Tersangka ke Pengadilan segera mungkin, pihaknya akan melaporkan langsung kepada Kapolri dan juga kepada Presiden Prabowo untuk mendapatkan keadilan sesegera mungkin untuk kliennya.

“Kita  akan melaporkannya ke Kapolri langung serta Presiden RI.  Apalagi  pak Prabowo dalam pidatonya selalu mengatakan,  “udahlah yang sudah dan kedepan ini  ke masyarakat patuhi hukum dan bekerjalah secara profesional,”seru nasib mengutip pernyataan pidato Presiden Prabowo tempo dulu.

Diketahui sebelumnya Kapolda Kepri Irjen Pol. Asef Syafrudin dalam wawancaranya saat HUT Bhayangkara ke 79 dengan tegas menyampaikan akan mengevaluasi kinerja bawahannya dalam pelayanan hukum di masyarakat. Sekaligus menyampaikan bahwa sudah memerintahkan untuk segera menangkap Tersangka untuk diserahkan kepada Kejaksaan untuk disidangkan.

 

RED

#PoldaKepri

#Kejaksaan

#MA

#Kapolri

#PresidenPrabowo

#SyahidLiga

#PTNaradaAsetManagement.

TERDEPAN TV

Pos terkait