TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Polda Kepulauan Riau akan melakukan penetapan status DPO pada Tersangka Marto Liem dan Denny Kosasi yang saat ini kabur dan hilang dari pantauan kepolisian Polda Kepri. Kedua Tersangka ini sebelumnya dilakukan penahanan oleh Polda Kepri dan ditangguhkan penahananya pada saat covid-19 melanda RI beberapa tahun silam, Senin (06/07/25).
Diketahui penetapan status DPO kedua tersangka ini tertuang dalam SP2HP yang dilayangkan dan dikirim kepada pelapor investor Syahid Liga yang tertipu Rp 5 Milyar oleh Jenny Kei dan suaminya Mujianto, Denny Kosasi, Marto Liem dan Bayu Praskoro Nugroho sebagai Dirut PT Naradha Aset Management.
Nasib Siahaan, SH salah satu Pengacara Syahid Liga, menanggapi akan dilakukannya penetapan status DPO Tersangka Denny Kosasi dan Marto Liem oleh Polda Kepri mengaku bahwa kasus kliennya semakin tidak menemukan titik arah yang jelas.
“DPO yang sesusunguhnya artinya dikasih tau keseluruh Indonesia dan di seluruh Polsek status DPO nya. Kalau DPO berarti orang ini menghilang dan ini sudah dicari apa belum,”seru Nasib.

Kalau statusnya penanguhan, berarti tinggal dicari dan terbitkan surat penangkapan bukan diterbitkan DPO kan begitu? Sejauh mana penyidik mencari orang ini atau menghilang total, tidak tau lagi keberadaanya atau bagaimana. Karena indonesia kan Polisi RW sama teknologi sudah canggih, penyidik tinggal menangkapnya. Apakah ini masih dikatakan oknum atau sudah menjadi DPO nya institusi, ini yang perlu didudukan,”tanya Nasib seolah mempertanyakan kepada penyidik yang menangani.
Nasib juga berpendapat agar Polda Kepri untuk segera menangkap para Tersangka demi tegaknya hukum dan kepercayaan kepada masyarakat khususnya bagi kliennya yang melaporkan kasus ini.
“Apa iya Polda Kepri ini kalah dengan orang yang mereka tahan dan tangguhkan dan tak bisa di tangakap dan ditahan kembali. Polisi kan dinaungi oleh bintang dua, menangkap orang yang ditangguhkan tidak bisa dan diturunkan derajatnya menjadi DPO,”terangnya Nasib kembali.
BACA JUGA:
Cari, tangkap kembali dan hadapkan ke Hukum. Saya sudah bilang ini lelucon. Kalau mengutip Presiden Jokowi ruwet dan jangan dibuat ruwet dan kalau Presiden Prabowo bilang di simpelkan , gunakan perangkat gunakan itikat baik, agar masyarakat percaya akan penegakan hukum yang adil dan aman,”lanjutnya.
Ia berharap agar polisi kembali kepada fungsinya menyelesaikan laporan masyarakat dan meminta semua pertanggungan-jawaban yang pernah ditahan dan diperiksa lanjut dimajukan ke meja hijau .
“Ada pernyataan yang pernah di buat polisi bahwa melalui Direkturnya PT Naradha Aset Management siap mengembalikan uang. Tolong itu dipanggil lagi aja dan meminta uangnya dibalikin bukan membalik lagi ke langkah-langkah awal dan harapan kita tidak terwujud,”jelasnya.
Menurutnya, apabila polisi Polda Kepri tidak bisa menangkap dan menghadirkan para Tersangka ke Pengadilan segera mungkin, pihaknya akan melaporkan langsung kepada Kapolri dan juga kepada Presiden Prabowo untuk mendapatkan keadilan sesegera mungkin untuk kliennya.
“Kita akan melaporkannya ke Kapolri langung serta Presiden RI. Apalagi pak Prabowo dalam pidatonya selalu mengatakan, “udahlah yang sudah dan kedepan ini ke masyarakat patuhi hukum dan bekerjalah secara profesional,”seru nasib mengutip pernyataan pidato Presiden Prabowo tempo dulu.
Diketahui sebelumnya Kapolda Kepri Irjen Pol. Asef Syafrudin dalam wawancaranya saat HUT Bhayangkara ke 79 dengan tegas menyampaikan akan mengevaluasi kinerja bawahannya dalam pelayanan hukum di masyarakat. Sekaligus menyampaikan bahwa sudah memerintahkan untuk segera menangkap Tersangka untuk diserahkan kepada Kejaksaan untuk disidangkan.
RED
#PoldaKepri
#Kejaksaan
#MA
#Kapolri
#PresidenPrabowo
#SyahidLiga
#PTNaradaAsetManagement.







