Carut Marut Penanganan Hutan Lindung Bumi Perkemahan Masih jadi Misteri Hitam

Hutan Lindung di kawasan Bumi Perkemahan disulap jadi Kavling Siap Bangun (KSB).

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Kasus pengrusakan hutan lindung yang berada di jalan Pramuka Bumi Perkemahan Kabil, Nongsa Batam Kepulauan Riau penanganannya terkesan carut-marut dan masih menjadi misteri hitam yang tak terpecahkan tanpa solusi hingga muncul rumor yang berhembus adanya dugaan permainan kotor didalamnya,Rabu (01/10/25).

Lamhot M Sinaga Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam

Bahkan Lamhot M Sinaga yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam yang keberadaannya dibawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Propinsi Kepri terkesan menghindar saat ditanya wartawan terkait kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saat ini sedang dikerjakan petugas dan sudah full baket,”serunya tanpa menjelaskan dan langsung mematikan percakapan telepon seolah tanpa mengindahkan wartawan yang mengkonfirmasinya.

Sikap Lamhot ini tentunya diduga kuat adanya kejanggalan terkait penanganan kasus Hutan Lindung yang sudah tahunan tak terselesaikan dengan dugaan adanya permainan dengan mavia/cukong-cukong pengrusak hutan lindung seperti rumor yang beredar di masyarakat saat ini.

Bahkan Pengacara Eduard Kamaleng (Edo) sebagai pelapor dalam kasus ini juga mengaku heran dengan adanya penolakan laporannya Pengaduan Masyarakat ( LPM) di Ditreskrimsus  Polda Kepri, sebagai terlapor PT. Batam Indah Permai yang disebut telah memberikan kavling yang keberdaannya di atas lahan hutan lindung di jalan Pramuka  Bumi Perkemahan Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa kepada kliennya sebagai  ganti rugi penggusuran Ruli Tengki Seribu, Kelurahan Seraya Kecamatan  Batu Ampar Kota Batam.

Penolakan laporan yang disampaikan Ditreskrimsus Polda Kepri, beralasan bahwa kasus hutan lindung tersebut sudah di tangani oleh DLHK Kepri pada tahun 2022 lalu.

“Ditreskrimsus menyurah saya menanyakan kepada DLHK Kepri dan ditindaklanjuti dengan menyurati DLHK Propinsi Kepri, DLHK Kepri yang membenarkan bahwa kasus perusakan hutan lindung tersebut sudah di tangani oleh KPHL Unit II Batam.

“Silahkan tanya kepada KPHL Unit II Batam, Eduard menirukan DLHK Kepri,”lanjut Edo.

Kemudian Edo menambahkan, bahwa dirinya juga telah menanyakan langsung kepada KPHL unit II Batam, Lamhot Sinaga terkait perihal kasus perusakan hutan lindung jalan Pramuka Bumi Perkemahan Kabil yang dijawab Lamhot bahwa dirinya belum pernah menangani kasus tersebut, hanya baru sebatas menyurati, sekitar tahun 2022 yang lalu, di mana di temukan pelakunya di lapangan PT.Cahaya Rahmata Pura Jaya.

Pengacara berambut gondrong  Eduard Kamaleng juga menyoroti keanehan dan kejanggalan setiap peristiwa yang terkesan saling melempar argumen antar institusi, terkhusus KPHL Unit II Batam yang tidak melakukan tindakan apapun terkait pengrusakan hutan lindung yang justru terjadi adanya pembiaran pengrusakan yang semakin meluas dan menjadi tontonan masyarakat di lokasi.

“Sudah tahu ada perusakan hutan lindung, namun tindak ada tindakan apapun terhadap pelakunya, malah jadi tontonan masyarakat adanya pengrusakan yang terkesan dilindungi aparat dan tambah meluas di lokasi. Buktinya sampai sekarang perusakan lahan hutan Lindung di lokasi tersebut masih berlanjut, “papar Edo heran.

Dengan adanya sikap cuek Lamhot sebagai pejabat Negara yang memiliki kewenangan tersebut, Ia menduga kuat adanya dugaan permainan kong-kalingkong antara pihak KPHL Unit II Batam bersama pelakunya tanpa dasar hukum yang jelas.

Edo menegaskan dan meminta kepada pejabat terkait agar hal ini ditindaklanjuti jangan sampai merugikan kliennya karena dirinya bersama kliennya akan melakukan tindakan berikutnya dan akan melaporkan kepada Menteri Kehutanan, Menteri Pertahanan, Kejaksaan Agung khususnya Jampitsus dan Presiden Prabowo karena pengrusakan Hutan Lindung itu pidana yang perlu diwaspadai dan harus segera ditindaklanjuti dengan tegas.

“Dimana tempat tersebut sudah ada tempat ibadah dari mulai mushola hingga Gereja  disana. Minggu depan akan kita surati kepada Menteri Kehutanan, Menteri Pertahanan, Kejaksaan Agung khususnya Jampitsu karena Presiden  Prabowo membentuk satgas pengrusakan hutan itu dibawah Jampitsus.

Tak sampai disitu Edo juga akan melakukan aksi demo di Mabes Polri menuntut semua pelaku pengrusakan hutan lindung untuk segera diadili.

“Kami akan menggelar aksi demo, di Mabes Polri, menuntut semua pelaku perusakan hutan lindung tersebut diadili sesuai dengan  Peraturan Perundang- udangan yang berlaku di negri ini,” tutupnya.

Pantauan dilapangan dilokasi hutan lindung yang sudah dirusak tersebut dijaga oleh antek-antek cukong yang diduga dibayar oleh mafia lahan unutuk menjalankan bisnis Kavling Siap Bangun (KSB).

Lahan hutan lindung yang disulap menjadi KSB itu direncanakan menjadi tempat relokasi atau pemindahan warga Tangki 1000, Bukit Senyum, Sungai Jodoh, Batu Ampar Kota Batam.

Sementara sumber lain menyebut, lokasi hutan lindung itu kini sudah berstatus daerah penting dalam Cakupan Luas Bernilai Strategis (DPCLS).

RED
#HutanLindungBatam
#KPHLUnitIIBatam
#HutanLindungJalanPramukaBatam
#BukitTangkiSeribu
#DitreskrimsusKepri
#DLHKKepri
#MabesPolri
#MenteriKehutanan
#Jampitsus
#KejaksaanAgungRI
#DPCLS
#PresidenPrabowo

 

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait