PT Jaya Elektrikal Energi Tolak Kedatangan Komisi I Saat Sidak Dugaan Mempekerjakan TKA Secara Ilegal

Komisi I DPRD Batam saat berbincang dengan security perusahaan untuk melakukan sidak di tolak masuk oleh arahan Pengacara

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam , Komisi I ditolak masuk saat melakukan sidak di PT Jaya Elektrical Energi oleh Pengacaranya dengan alasan Dewan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan peninjauan dan pengecekan operasional perusahaan.

Penasehat Hukum PT Jaya Elektrikal Energy Antoni Yoe yang diwakili Dedy F Tjhang dalam pembicaraan di sambungan telepon kepada Dewan mengaku bahwa Dirinya selaku pengacara perusahaan sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Kepolisian (Polda Kepri) dan Jaksa.

Bacaan Lainnya

“Maka  atas laporan masyarakat itu kami  tindak-lanjuti cek lapangan. Yang namanya sidak ya rame-rame, tapi apa boleh buat  kami di tolak dan dari PH nya yang namya pak Dedy menyampaikan  bahwa sudah selesai dengan Jaksa dan Kepolisian, “kata DR.M. Mustofa,SH.MH anggota Komisi I DPRD Batam menegaskan, Jumat (28/11/25).

Tanda kutip selesai dengan Jaksa dan selesainya dimana? tidak papa-papa  kami ditolak  dan kami akan panggil nantinya di kantor  dan kami  akan berkoordinasi  dengan  pihak Imigrasi, Kejaksaaan  dan  Kepolisian, apakah betul bahwa  mereka semuanya sudah  selesai dengan tiga lembaga ini. Ya tentunya  kalau  emang sudah selesai ya kita publish di masyarakat agar tidak curiga terus dengan perusahaan ini. Bahwa  mereka mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut,”lanjutnya.

Suasana PT Jaya Electrical Energy saat akan dilakukan Sidak oleh Komisi I DPRD Batam bersama Tim Pemko Batam

Menurutnya, untuk mempekerjakan tenaga asing harus memiliki dua syarat yakni  rencana  penempatan tenaga asing ya harus ada  dan  rencana penempatan tenaga asing juga ada dan Kitasnya  juga ada.  Kalau dua itu tidak ada kita anggap illegal, jelasnya dengan nada tegas.

Mustafa juga menjelaskan bahwa Komisi I datang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan PT Jaya Electrical Energy karena untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap perusahaan tersebut yang diduga mempekerjakan TKA asal Tiongkok tanpa di lengkapi dokumen yang lengkap dan sah antar Negara.

“Kenapa Komisi I turun lapangan, untuk menjawab keresahan masyarakat terkait lapangan pekerjaan yang semakin sempit tapi disisi  lain menurut pandangann  masyarakat kok banyak  TKA mendapatkan kesempatan kerja di Batam,”urai Mustafa.

Ini tentu menjadi atensi kita dan pertanyaan dari PH apakah kita memiliki kewenangan untuk  melakukan Sidak, saya jamin 100 persen  kita  punya kewenangan dimana Komisi I punya alasan  dan kewenangan,”bebernya.

Ia juga menjabarkan bahwa fungsi dan tugas Komisi I adalah membidangi Bidang Hukum  dan  Perijinan Dan hal ini untuk menjadi atensi  mereka.

“Kenapa harus rame-rame dalam Sidak dimana  anggota  Komisi tidak boleh turun  sendiri karena kalau turun sendiri  namanya malak. Karean  ini rame dan mitra kami ada semuanya  ini resmi penugasan resmi dari lembaga,”paparnya lagi.

Mustafa juga mengatakan bahwa dalam sidak, Komisi I juga ikut didampingi dari Pemerintah Kota Batam dari satpol PP  dan PTSP dan dari Kelurahan dan Kecamatan.

Dalam penegasan Mustafa juga mengkritisi ditolaknya Tim yang terdiri dari DPRD Komisi I dan Instansi Pemerintah Kota Batam (Pemko Batam) oleh pengacara perusahaan.

“Itu aja poinnya. Apakah ini punya surat Ji to Ji antar Negara  seperti Tanjung Kasam  tapi  kalau itu tidak ada maka  dinamakan  TKA Illegal tenaga asing itu  dan ini harus di pulangkan  karena masyarakat kita butuh bekerja.

Bahasa dari Poldanya itu akan kita pelajari lebih lanjut,”tutup Mustafa.

Muhammad Fadli, SE  juga menambahkan, dengan ditolaknya kedatangan Komisi I ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan tindak lanjut berikutnya.

“Di Sagulung ini kesempatan kerja asing ini cukup besar  tapi kenapa  tenaga asing kok lebih mudah dan lebih banyak  apakah  penempatannya, ijinnya, legalitasnya  sudah sesuai dengan ketentuan  yang berlaku .  Dengan di tolaknya dewan ini akan kita lanjuti.

Kita tidak menghambat investasi untuk pendapatan daerah   tapi gunakan dengan regulasi yang berlaku  dan  tidak menyimpang dari Pemerintah Kota Batam  dan BP Batam agar  seluruh investor itu melakukan investasinya dengan  regulasi yang ada . Jangan merugikan pihak lain, Negara  dan masyarakat  dan daerah kota Batam. Kedepannya  akan kita panggil dan kita rapatkan secara internasl bersama pimpinan  dan komisi dan  tindaklanjutnya sesuai dengan tupoksinya,”tutupnya.

Camat Sagulung Harvy dalam penyampaiannya bahwa Dirinya akan ikut menindaklanjuti kejadian ini dengan melakukan rapat serta memanggil pihak terkait.

“Kami akan menindaklanjuti hal ini seperti apa dan akan kami rapatkan serta memanggil pihak terkait,”pungkasnya.

Pantauan dilapangan beberapa mobil Dinas Plat Merah baik dari DPRD serta Pemko Batam dan Kecamatan berderet terparkir di luar halaman PT Jaya Electrical Energy karena di tolak masuk.

#PTJayaElectrikalEnergy
#DPRDBatam
#KomisiI
#PoldaKepri
#Imigrasi
#Kejaksaan

 

TERDEPAN TV

Pos terkait