TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam , Komisi I ditolak masuk saat melakukan sidak di PT Jaya Elektrical Energi oleh Pengacaranya dengan alasan Dewan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan peninjauan dan pengecekan operasional perusahaan.
Penasehat Hukum PT Jaya Elektrikal Energy Antoni Yoe yang diwakili Dedy F Tjhang dalam pembicaraan di sambungan telepon kepada Dewan mengaku bahwa Dirinya selaku pengacara perusahaan sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Kepolisian (Polda Kepri) dan Jaksa.
“Maka atas laporan masyarakat itu kami tindak-lanjuti cek lapangan. Yang namanya sidak ya rame-rame, tapi apa boleh buat kami di tolak dan dari PH nya yang namya pak Dedy menyampaikan bahwa sudah selesai dengan Jaksa dan Kepolisian, “kata DR.M. Mustofa,SH.MH anggota Komisi I DPRD Batam menegaskan, Jumat (28/11/25).
Tanda kutip selesai dengan Jaksa dan selesainya dimana? tidak papa-papa kami ditolak dan kami akan panggil nantinya di kantor dan kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, Kejaksaaan dan Kepolisian, apakah betul bahwa mereka semuanya sudah selesai dengan tiga lembaga ini. Ya tentunya kalau emang sudah selesai ya kita publish di masyarakat agar tidak curiga terus dengan perusahaan ini. Bahwa mereka mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut,”lanjutnya.

Menurutnya, untuk mempekerjakan tenaga asing harus memiliki dua syarat yakni rencana penempatan tenaga asing ya harus ada dan rencana penempatan tenaga asing juga ada dan Kitasnya juga ada. Kalau dua itu tidak ada kita anggap illegal, jelasnya dengan nada tegas.
Mustafa juga menjelaskan bahwa Komisi I datang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan PT Jaya Electrical Energy karena untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap perusahaan tersebut yang diduga mempekerjakan TKA asal Tiongkok tanpa di lengkapi dokumen yang lengkap dan sah antar Negara.
“Kenapa Komisi I turun lapangan, untuk menjawab keresahan masyarakat terkait lapangan pekerjaan yang semakin sempit tapi disisi lain menurut pandangann masyarakat kok banyak TKA mendapatkan kesempatan kerja di Batam,”urai Mustafa.
Ini tentu menjadi atensi kita dan pertanyaan dari PH apakah kita memiliki kewenangan untuk melakukan Sidak, saya jamin 100 persen kita punya kewenangan dimana Komisi I punya alasan dan kewenangan,”bebernya.
Ia juga menjabarkan bahwa fungsi dan tugas Komisi I adalah membidangi Bidang Hukum dan Perijinan Dan hal ini untuk menjadi atensi mereka.
“Kenapa harus rame-rame dalam Sidak dimana anggota Komisi tidak boleh turun sendiri karena kalau turun sendiri namanya malak. Karean ini rame dan mitra kami ada semuanya ini resmi penugasan resmi dari lembaga,”paparnya lagi.
Mustafa juga mengatakan bahwa dalam sidak, Komisi I juga ikut didampingi dari Pemerintah Kota Batam dari satpol PP dan PTSP dan dari Kelurahan dan Kecamatan.
Dalam penegasan Mustafa juga mengkritisi ditolaknya Tim yang terdiri dari DPRD Komisi I dan Instansi Pemerintah Kota Batam (Pemko Batam) oleh pengacara perusahaan.
“Itu aja poinnya. Apakah ini punya surat Ji to Ji antar Negara seperti Tanjung Kasam tapi kalau itu tidak ada maka dinamakan TKA Illegal tenaga asing itu dan ini harus di pulangkan karena masyarakat kita butuh bekerja.
Bahasa dari Poldanya itu akan kita pelajari lebih lanjut,”tutup Mustafa.
Muhammad Fadli, SE juga menambahkan, dengan ditolaknya kedatangan Komisi I ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan tindak lanjut berikutnya.
“Di Sagulung ini kesempatan kerja asing ini cukup besar tapi kenapa tenaga asing kok lebih mudah dan lebih banyak apakah penempatannya, ijinnya, legalitasnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku . Dengan di tolaknya dewan ini akan kita lanjuti.
Kita tidak menghambat investasi untuk pendapatan daerah tapi gunakan dengan regulasi yang berlaku dan tidak menyimpang dari Pemerintah Kota Batam dan BP Batam agar seluruh investor itu melakukan investasinya dengan regulasi yang ada . Jangan merugikan pihak lain, Negara dan masyarakat dan daerah kota Batam. Kedepannya akan kita panggil dan kita rapatkan secara internasl bersama pimpinan dan komisi dan tindaklanjutnya sesuai dengan tupoksinya,”tutupnya.
Camat Sagulung Harvy dalam penyampaiannya bahwa Dirinya akan ikut menindaklanjuti kejadian ini dengan melakukan rapat serta memanggil pihak terkait.
“Kami akan menindaklanjuti hal ini seperti apa dan akan kami rapatkan serta memanggil pihak terkait,”pungkasnya.
Pantauan dilapangan beberapa mobil Dinas Plat Merah baik dari DPRD serta Pemko Batam dan Kecamatan berderet terparkir di luar halaman PT Jaya Electrical Energy karena di tolak masuk.
#PTJayaElectrikalEnergy #DPRDBatam #KomisiI #PoldaKepri #Imigrasi #Kejaksaan







